MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Setelah buronan kepolisian 1 bulan lebih, Rahim Fauzi (26) warga Jalan Pasar III dan Herol Sidabiki (30) warga Jalan Sehati, diringkus Polsek Medan Timur. Pasalnya, keduanya nekat mencuri 2 unit besi tiang listrik milik Rakidin (45) di Jalan Pasar III Gg Cempaka Lingkungan IX Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (06/01/2017).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut pada hari Rabu (30/11/2016) lalu, berawal ketika korban baru saja pulang ke rumahnya. Ketika hendak masuk ke gudang, korban terkejut lantaran 2 unit besi tiang listrik miliknya sudah tak kelihatan lagi.
Kemudian korban menanyakan kejadian yang dialaminya itu kepada tetangganya, dan dari situlah korban mengetahui bahwa yang mengambil 2 unit besi tiang listrik tersebut adalah keponakannya sendiri.
Tak terima dengan kejadian itu, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur, dengan nomor : LP/538/XII/2016/Reskrim.
” Kita berhasil menangkap kedua tersangka atas berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin, Jum’at (06/01/2016.
Dijelaskannya, 2 unit besi tiang listrik seharga Rp 2,8 juta yang di curi para pelaku tersebut, telah di jual keduanya kepada parbotot di Jalan Mesjid Taufiq dengan harga Rp 50 ribu.
” Uang hasil jualan besi itu, mereka gunakan untuk beli makanan sehari-hari,” bebernya.
Karena, tambahnya, salah satu pelaku merupakan family korban, sehingga mereka tahu persis lokasi dan situasi di sekitar TKP. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses