NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Masyarakat Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, melaporkan Pj Kades Desa Orahili atas nama Jabohal Sibatuara serta Tim pelaksanaan Kegiatan ADD dan DD TA. 2016 kepada BPM di bagian Pemdes Nias Utara serta kepihak penyelenggaran Inspektorat Kabupaten Nias Utara, pengawasan, dan kepada Bupati Nias Utara serta beberapa tembusan lainnya pada tanggal (28/12/2016) dengan nomor istimewa hal laporan pelaksanaan ADD dan DD 2016 di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut adalah terkait kegiatan ADD senilai Rp. 339.447.000 dan kegiatan DD senilai Rp.655.414.000 yang belum terlaksana sesuai dengan aturan atau juknis yang ada. Sehingga masyarakat Desa Orahili merasa kecewa atau dirugikan oleh beberapa orang Tim pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tersebut. Atas dasar itulah masyarakat membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada pihak BPM dan Bupati Nias Utara, supaya hal ini dapat di ketahui dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku pada pelaksanaan ADD dan DD.
Karena berdasarkan Permendes No. 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dan juga dasar hukum dana desa yakni Undang-undang No. 6 tahun 2014 yang tertera jelas dalam aturan tersebut. “Setiap orang harus patut pada aturan yang telah di atur oleh Kementerian Desa dan di berlakukan di setiap daerah di seluruh Indonesia”.
Akan tetapi, beda yang terjadi di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara. Dimana baru-baru ini masyarakat mengeluh karena belum seutuhnya merasakan secara maksimal pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD), dan sampai turunnya berita ini, masih belum terlaksana sama sekali kegiatan Fisik ADD di Desa Orahili.
Selain itu, kegiatan fisik Dana Desa (DD) yang menjadi program pemerintah saat ini masih belum juga terlaksana dengan baik di dearah itu. Pasalnya, pembangunan peningkatan jalan terkesan kegiatannya sampai saat ini hanya mendatangkan bahan material dan belum di susun sama sekali.
Beberapa masyarakat Desa Orahili menyampaikan bahwa harga bahan material tersebut belum terbayarkan kepada masyarakat, dan juga terjadi pemotongan harga Rp. 36.000 ribu/kubik yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Orahili atas nama Jabohal Sibatuara di desa tersebut. PNS yang bertugas di kantor Camat Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara itu, diduga telah melakukan kerjasama yang tidak sehat dengan tim pelaksana untuk mempreteli KKN dengan modus membuat rapi SPJ agar tidak di katakan fiktif pelaksanaan ADD dan DD di Desa Orahili tersebut.
Wesliman Zalukhu salah satu tokoh masyarakat di Desa tersebut menyampaikan kepada liputansumut.com, Senin (02/01/2017) bahwa kegiatan fisik baik ADD dan DD tahun 2016 di Desa Orahili belum terlaksana, dan hanya mendatangkan bahan di lokasi DD. Itu pun tidak di susun. Kemudian untuk pembayaran harga bahan material, pihak Tim telah melakukan pemotongan senilai Rp.36000/kubik dengan modus partisipasi. Kegiatan fisik ADD juga belum terlaksana sama sekali sampai saat ini, sehingga kami masyarakat merasa kecewa.
Dijelaskannya bahwa sejak awal kegiatan, para tokoh masyarakat tidak mengetahui besar anggaran dan siapa pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tersebut. Dengan alasan, RAB belum di berikan kepada tim-tim pengawas pekerjaan sebagai perwakilan masyarakat atau tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“ Proyek pembangunan jalan yang kondisinya tidak sesuai ini, harus menjadi perhatian pihak pemerintah Kabupaten Nias Utara agar menelusuri serta mengaudit kembali pembagunan yang masih belum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku itu,” tegasnya. Seraya menyampaikan bahwa beberapa masyarakat lainnya Desa Orahili telah membuat laporkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana ADD/DD tersebut kepada penegak hukum dan besar harapan agar di tindaklanjuti dengan serius.
Sementara itu, saat di konfirmasikan kepada Pj Kades Orahili, Jabohal Sibatuara melalui via selulernya di No. 0813-6134-xxxx mengakui bahwa pelaksanaan ADD/ DD di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, sudah terlaksana. Namun tidak sepenuhnya yang ada pada RAB dengan alasan pihaknya telah mendatangkan bahan material sesuai dengan tahapan proses pencairan dana. ” Kalau dana pekerjaan penyusunan batu masih belum di cairkan,” jelasnya kepada liputansumut.com.
” Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat tentang pemotongan harga bahan material kepada masyarakat 36000 / kubik?. ” Memang ada itu kesepakatan dalam Desa sebagai partisipasi kepada Tim atau ATK,” aku Pj Kades Orahili mengakhiri. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses