Medan.Liputansumut.com,- Kepala kantor imigrasi klas II Bagus Putu Taufan Sugangga,SE,MM melalui Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra,Amd.Im,SH.MAmemaparkan ” pada tanggal 12 agustus 2016 yang lalu pihak patroli Bea dan Cukai menangkap 1 buah kapal yang bermuatan pakaian bekas,dan pada saat penangkapan terjadi pihak bea dan cukai menemukan seorang warga asing dari negara Pakistan yang tidak termasuk dalam prulis,dan kapal tersebut tenggelam yang kesemua awak kapal sempat kabur.
Pada tanggal 15 agustus 2016 pihak bea dan cukai menyerahkan seorang warga Pakistan kepada pihak keimigrasian klas II belawan terkait kasus pelanggaran UU imigrasi nomor 6 tahun 2011 pasal 113 (tentang pelanggaran yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan dari keimigrasian).
Yang diketahui bernama Muhammad Ahsan,dan pihak dari kedutaan pakistan yang dimintai keterangan membenarkan nya bahwasanya tersangka M.A ini benar warga pakistan.
Dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan belawan yang pada saat ini hingga 4 januari 2017 mendatang,tinggal menunggu hasil keputusan sidang terakhir yang tersangka m.a terancam hukuman 1 tahun penjara,yang jaksa penuntut umum yakni Fransiska.papar Ridha”.
Ditambahkan nya lagi Ridha mengatakan ” setelah proses hukuman yang dijalani tersangka nanti nya,akan dikembalikan ke negara asalnya dan tersangka m.a terancam di deportasi dan juga dilakukan pencekalan.tegas Kasi Wasdakim Ridha Sah Putra” ( R.deFretes )
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses