Diduga Korupsikan Dana Desa, Pj Kades Sifaoro’asi Bersama Tim Dilaporkan

Diduga Korupsikan Dana Desa, Pj Kades Sifaoro’asi Bersama Tim Dilaporkan

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Berdasarkan Permendes No. 21 tahun 2015 tentang prioritas pengunaan dana desa (DD) dan juga dasar hukum dana desa yakni Undang-undang No. 6 tahun 2014, yang tertera jelas dalam aturan tersebut.

Akan tetapi, beda yang terjadi di Desa Sifaoro’asi Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Dimana baru-baru ini masyarakat mengeluh karena belum seutuhnya merasakan secara maksimal Dana Desa yang menjadi program pemerintah saat ini. Pasalnya,  pembangunan pembukaan badan jalan tahun 2015 dan tahun 2016 terkesan asal jadi . Dimana selaku Pj Kepala Desa di daerah itu adalah atas nama Bazatulo Baeha, dan juga sekaligus PNS di Kantor Camat Lahewa, diduga melakukan kerjasama tidak sehat dengan aparat dan juga tim pelaksana untuk mempreteli KKN dengan modus membuat rapi SPJ agar tidak dikatakan fiktif.

Dari hasil wawancara liputansumut.com, Senin (22/12/2016) kepada Okilius Zalukhu selaku tokoh masyarakat menjelaskan bahwa pembangunan pembukaan badan jalan di desa sifaoro’asi tahun 2015, sekarang telah rusak parah. Lalu untuk Pembangunan pembukaan badan jalan tahun 2016  dengan volume dalam RAB adalah 6500 Meter dengan rincian terbagi tiga Lokasi Yakni Dusun I, Dusun II dan Dusun III. Namun belum juga selesai sama sekali, sehingga masyarakat merasa kecewa.

Dia menyebutkan, sejak awal pengerjaan pembangunan jalan tersebut tidak memiliki papan proyek. Dan para tokoh masyarakat tidak mengetahui besar anggaran serta siapa pelaksana kegiatan tersebut. Alasannya, RAB dan surat-surat lainnya, belum diberikan kepada tim-tim pengawas pekerjaan sebagai perwakilan masyarakat atau tidak di fungsikan sebagaimana mestinya.

“ Proyek Pembangunan jalan yang kondisinya tidak sesuai ini, harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Supaya menelusuri serta mengaudit kembali pembagunan yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu,” harap Okilius Zalukhu dan didampingi beberapa masyarakat  lainnya di desa sifaoro’asi. Seraya menyampaikan bahwa telah membuat laporkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana DD tersebut kepada penegak hukum melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan besar harapan agar di tanggapi dengan serius.

Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada Bazatulo Baeha Pj Kepala Desa Sifaoro’asi mengakui bahwa pelaksanaan DD di Desa Sifaoro’asi Kecamatan Lahewa itu, sudah terlaksana. Namun tidak sepenuhnya yang ada pada RAB dengan alasan pihaknya telah mendatangkan alat berat atau expakator dan telah dibayar upah 100% sesuai dengan Kontrak. ” Akan tetapi, pihak alat berat meninggalkan tanggungjawabnya begitu saja dengan alasan rusak dan sampai saat ini belum ada penyelesaian atau lajutan kegiatan pelaksanaan DD tersebut,” bebernya. (Febeanus Zalukhu.)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan