Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman Agenda Memaknai Negara Hukum

Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman Agenda Memaknai Negara Hukum

JAKARTA, LIPUTANSUMUT.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. DR. Hatta Ali, SH, MH Sedang Berdiskusi Dengan Firman Jaya Daeli (Mantan Tim Perumus Sejumlah UU Di Bidang Hukum, MA, Dan Badan-Badan Peradilan di Pansus DPR-RI). Kamis, 08 Desember 2016, Di Gedung MA, Jakarta. Materi Diskusi Bertemakan Di Sekitar : Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, Dan Agenda Memaknai Negara Hukum.

Menurut Konstitusi UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK. Dengan demikian, MA yang memang merupakan salah satu lembaga negara, menjadi sebuah lembaga strategis, berpengaruh dan menentukan sesuai amanat serta ketentuan Konstitusi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila merupakan Negara Hukum. Sebagai negara hukum dan negara hukum demokratis konstitusional, maka MA dan segenap lingkungan badan peradilan lainnya yang di bawah kekuasaan MA, harus senantiasa menjaga dan mengawal NKRI secara profesional dan kredibel serta secara mandiri dan independen. MA dan jajarannya di semua tingkatan dan lingkungan peradilan bertanggungjawab dan terpanggil sepenuhnya untuk membangun, mempertahankan, dan menegakkan profesionalitas, kredibilitas, kemandirian, dan independensi dalam seluruh fungsi, tugas, program, peran dan kewenangannya.

Amanat konstitusi dan ketentuan universal untuk mendukung dan memperkuat profesionalitas, kredibiltas, kemandirian, dan independensi MA, selain harus ditegakkan oleh MA dan jajarannya, juga harus didukung dan dikuatkan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Demikian juga lembaga-lembaga dan institusi-institusi lainnya mesti menghormati dan menjaga independensi MA sebagai lembaga yang memiliki dan memegang kekuasaan kehakiman.

Sembari MA dan jajarannya sedang melakukan reformasi kelembagaan hukum di bidang kekuasaan kehakiman, MA tentunya sedang bertekad kuat dan berkemauan keras menumbuhkan kewibawaan dan kemajuan MA melalui berbagai agenda, kebijakan dan hal ihwal lainnya. Kualitas Penetapan dan Putusan hukum yang terbit keluar dari lingkungan kekuasaan kehakiman semakin menunjukkan dan agar menambah karakteristik yang sungguh-sungguh dan efektif menegakkan negara hukum berdasarkan konstitusi.

“Keagungan” MA dan kekuasaan kehakiman beserta jajarannya terletak utamanya dan maknanya dalam wujud bobot Penetapan dan Putusan. Penetapan dan Putusan ini tentu berfungsi dan berguna untuk memastikan materi pokok, dan juga diharapkan berfungsi serta bermanfaat untuk memastikan dan menegakkan konstitusi NKRI berdasarkan ideologi Pancasila yang mengakui Bhinneka Tunggal Ika. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan