MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur amankan pelaku curanmor atas nama Reza Meji (25) warga Jalan Gurilla No.4 Kelurahan Sei Kera Ilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (28/11/2016) sore.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dimana saat itu korban yang bernama Felisa (19) warga Jalan Pertahanan Gg Sejahtera No. 226 Kecamatan Medan Amplas sedang memarkirkan sepeda motornya di depan indomaret. Dan tiba-tiba korban melihat tersangka sudah memegang sepeda motor miliknya tersebut. Seketika itu, korban berteriak maling. Sehingga massa di sekitar lokasi kejadian langsung menghajar pelaku.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau Sik melalui Kanit Reskrimnya Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (29/11/2016) mengatakan, mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor tersebut, petugas Reskrim Polsek Medan Timur langsung turun kelokasi dan mengamankan pelaku.
” Barang bukti yang diamanka petugas dari tangan tersangka 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru-Putih BK 6897 ABW,” terang Yaqin.
” Akibat perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses