SUMUT, LIPUTANSUMUT.COM – Sebanyak 2 mobil colt diesel yang bermuatan bawang merah impor asal negara India, diamankan personil Subbid I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (23/11/2016) sekira pukul 05.30 Wib di gudang Arimbi Jalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bawang merah import tersebut diangkut dari pasar pagi Kuala Simpang Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tujuan Gudang Arimbi Jalan Sunggal, dengan menggunakan mobil colt diesel BK 8401 CE yang bermuatan bawang merah sebanyak 1.100 karung @ 9 kg. Setelah di pertanyakan petugas kepada supir surat-surat bawang merah itu, ternyata mobil colt diesel BL 8596 Z bermuatan bawang merah sebanyak 1.100 karung @ 9 kg tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen.
Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan SH didampingi Kasubdit 1 AKBP Ikhwan Lubis, Jumat (24/11/2016) mengatakan, penangkapan bawang merah tersebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 mobil colt diesel bermuatan bawang merah menuju Gudang Arimbi Medan.
Mendapat informasi itu, selanjutnya kita melakukan penyelidikan ke TKP. Betul, dan disana petugas mendapati 2 colt diesel yang bermuatan bawang merah asal dari Negara India. Ketika petugas meminta dokumen barang tersebut, supir colt diesel BK 8401 CE SP, AR dan SG serta supir colt diesel BL 8596 Z, SP dan SW tidak bisa menunjukkan dokumen izin pengangkutan bawang merah itu.
Saat di tanya wartawan siapa yang mengirim bawang merah itu, Maruli menyebukan, belum bisa kita pastikan. ” Karena pengakuan supir, kedua colt diesel itu baru pertama kali mereka bawa ke Gudang Arimbi,” terang Maruli.
Maruli mengaku, kerugian negara dalam kejadian ini mencapai 700 juta rupiah. ” Untuk proses penyidikan selanjutnya, Poldasu akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai,” ucapnya.
Saat ini, tambahnya, Mobil colt diesel dan barang bukti serta 4 orang supir tersebut, telah kita amnkan.
” Akibat kepemilikan bawang merah tanpa dokumen tersebut, di kenakan pasal 102, 103, pasal 104 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (ds)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses