SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Sunggal bekuk 1 dari 25 pelaku penganiayaan terhadap Ranto Jufri Siregar (35) di Cafe Century, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (20/11/2016) dini hari.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Tiopul Pahotton Hutasoit (35) warga Jalan TB Simatupang.
Informasi yang di peroleh menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika korban atas nama Ranto Jufri Siregar (35) sedang berada di Cafe Century bersama dua orang rekannya. Saat itu, lagi asyik menikmati dendangan lagu, tiba-tiba kedua rekan korban di keroyok 25 pria yang tak di kenal. Karena tak mau ada keributan, korban pun berusaha untuk melerai pengroyokan tersebut.
Namun, bukannya telerai, ke 25 pria itu malah mengeroyok dirinya. Hingga korban di pukuli kepalanya dengan menggunakan botol Bir.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kepala robek hingga 35 jahitan.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri Sik membenarkan tentang kejadian tersebut.
” Benar, dari keterangan korban terkait ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka,” kata Daniel.
Daniel menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya.
” Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 170 Jo 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Daniel mengakhiri. (ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses