SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – M Haris (20) warga Kota Cane diamankan Polsek Sunggal. Pasalnya, dia nekat mencuri sepeda motor RX King warna hitam BK 5876 DA dan 1 unit HP merk Lenovo milik Indra Kelana Putra (25) di Jalan Dwiwarna Gg Pisang Kelurahan Bringin Kecamatan Medan Selayang, Kamis (17/11/2016) sore.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut pada hari Selasa, (16/11/2016) malam. Korban dan orang tuanya bertemu dengan pelaku di depan rumah mereka. Dan saat itu pelaku mengaku bahwa dia kesasar dan tak tau arah jalan pulang. Lantaran merasa kasihan, orang tua korban menyuruh pelaku untuk menginap di rumah mereka.
Akan tetapi, keesok harinya, korban melihat sepeda motor dan HP miliknya sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan pelaku sudah tidak kelihatan lagi.
Merasa sudah kemalingan, korban bersama orangtuanya mencari dimana keberadaan pelaku. Ketika berada di simpang pos, korban melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan, dengan cepat korban langsung menangkap tersangka dan menyeretnya ke Polsek Sunggal.
Ketika diintrogasi, tersangka mengaku dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak punya biaya untuk pulang kampung.
” Tidak ada uang aku untuk pulang kampung bang, makanya aku mencuri,” ucap pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel S. Marunduri Sik ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
” Benar bang, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” ungkapnya.
” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses