MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Dua tersangka pelaku tindak pidana kejahatan, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur yakni Suwardi Alias Adek (31) warga Jalan Sidorukun Gg Sawo No.2 Medan dan Eprianto Simanjuntak alias Gonong (19) warga Jalan Sidorukun/Jalan Pandau Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur.
Informasi yang dihimpun liputansumut.com, Selasa (15/11/2016) sekira Pukul 09.30 Wib di Jalan Bukit Siguntang Medan, telah terjadi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Adapun korbannya dalam kasus tersebut yakni Aisyah (17) warga Jalan Bukit Siguntang No.42 Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin,Selasa (15/11/2016) menjelaskan, pada saat korban berjalan sendiri sambil nelfon, ” Tiba-tiba dari belakang sikorban kedua tersangka ini langsung mengambil HP milik korban,” kata Yaqin.
Melihat kejadian itu, korban pun langsung berteriak dan dikejar oleh massa. Setelah kita mendapat informasi bahwa adanya penjambretan, seketika itu juga tim reskrim polsek medan timur langsung turun kelokasi dan mengamankan kedua tersangka.
” Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 Unit HP Samsung Galaxi J2 dan 1 Unit Sepeda Motor Honda BK 6824 AFV yang digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan,” papar Yaqin.
Yaqin menyebutkan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Piket Reskrim beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Yaqin mengakhiri. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses