Miliki Puluhan Senjata Api dan Sajam, Pengusaha Tambang Asal Aceh Ditangkap

Miliki Puluhan Senjata Api dan Sajam, Pengusaha Tambang Asal Aceh Ditangkap

SUMUT, LIPUTANSUMUT.COM – Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tangkap seorang pengusaha tambang di Aceh atas nama Supriyanto (42) yang memiliki puluhan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek ilegal serta senjata tajam (sajam).

“ Dari pengakuan tersangka, senjata api tersebut dibelinya untuk koleksi,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Katimsus, AKBP Sandy Sinurat kepada wartawan, Senin (07/o1/2016).

Nurfallah menjelaskan, satu dari puluhan senpi yang disita itu, yakni jenis Barreta merupakan milik oknum (organik) TNI. Senpi laras pendek berpuluru karet tersebut dibeli tersangka dari oknum tentara seharga Rp 7,5 juta.

Tersangka mengaku kepada petugas, belum pernah menggunakannya untuk aksi kejahatan. Namun, menurut keterangan warga, tersangka sering kali meletuskan senpi di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Km 7, No 12 A, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“ Tersangka kita amankan pada hari Kamis (03/11/2016) atas informasi warga yang resah, karena sering mendengar letusan senjata api,” ucapnya.

Disinggung soal asal mulanya senpi Barreta tersebut, Nurfallah menyatakan masih dalam penyelidikan pihaknya. Ia juga menyebut, tersangka mengaku juga bahwa oknum TNI pemilik Barreta itu senantiasa menjaga atau mengawalnya. Karena tersangka merasa keselamatannya terganggu karena profesinya sebagai pengusaha tambang.

“ Selain untuk koleksi, senjata ini juga digunakan untuk jaga-jaga, karena tersangka takut diganggu sebagai pengusaha tambang,” terangnya.

Ditanya cara mendapatkan atau membeli berbagai jenis senjata api tersebut, tersangka mengaku tidak sulit. Dia hanya perlu melakukan transaksi via online.

“ Belanja melalui online aja. Ini pun cuma untuk koleksi aja,” aku tersangka kepada wartawan.

Sementara itu, Katimsus Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, barang bukti senpi yang disita dari tersangka terdiri, 1 pucuk senpi jenis Barreta, 2 pucuk senjata Airsofgun model pistol jenis Makarof dan FN, 1 pucuk Airsofgun jenis AMP5, 1 pucuk Airsofgun model AK 47, 5 pucuk Senapan Angin Kaliber 4,5 model Mauser, 2 pucuk Airsofgun Model MP7, amunisi hampa dan karet Kaliber 2,2 sebanyak 100 butir.

“ Dari tersangka juga turut kita sita barang bukti dua unit mobil jenis Toyota Innova nomor polisi BK 1055 YK dan Jeep Willis hijau. Selain itu, barang bukti senpi yang disita juga dari tersangka, 1 pucuk senpi jenis Barreta, 2 pucuk senjata Airsofgun model pistol jenis Makarof dan FN, 1 pucuk Airsofgun jenis AMP5, 1 pucuk Airsofgun model AK 47, 5 pucuk Senapan Angin Kaliber 4,5 model Mauser, 2 pucuk Airsofgun Model MP7, amunisi hampa dan karet Kaliber 2,2 sebanyak 100 butir,” jelas Sandy.

Kemudian, 65 butir peluru kaliber 7,6 tanpa amunisi, 1 unit tabung CO untuk Airsofgun, 1 bilah samurai panjang 120 cm, 3 senapan angin, 12 set tombak ikan, 1 senapan angin biasa, 5 sangkur, 1 bilah Lading Aceh, 1 bilah Lading Mandau dan 1 bilah Samurai.

” Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Darurat tajun 1951 dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya mengakhiri. (ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan