MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Sebanyak 47 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I/ BB dipecat karena mereka terlibat kasus narkoba dan disersi.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap ke 47 orang prajurit TNI tersebut, digelar di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (07/11/2016).
Pemecatan simbolis dilakukan terhadap seorang tamtama Yonif 122/Tombak Sakti, Praka Agus Purba, karena terlibat tindak pidana narkotika.
Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang melepas kemeja dinasnya dan menggantinya dengan kemeja batik.
” Dari 47 orang prajurit TNI Kodam l/BB tadi, 36 orang kita pastikan melakukan tindakan disersi dan 11 orang melakukan tindak pidana natkotika,” tegas Tiopan Siagian.
Dijelaskannya, prajurit yang diberhentikan terdiri dari 1 perwira menengah dengan pangkat letnan kolonel yang terbukti desersi.
Selain itu, terdapat juga dua perwira pertama, seorang di antaranya melakukan diserai dan seorang lagi terlibat tindak pidana narkotika. 16 bintara dan 28 tamtama yang terbukti desersi atau melakukan tindak pidana narkotika.
” Ini sudah inkrah, sudah melewati proses hukum. Setelah pemecatan ini dikembalikan ke Lapas. Kalau melakukan pidana, kena pidana umum,” beber Tiopan.
Dia menyebutkan, pemecatan ini menjadi contoh bagi prajurit lain. Tidak ada yang kebal hukum jika melakukan tindak pidana narkotika atau desersi.
” Seluruh prajurit diingatkan untuk menjauhi narkoba. Jangan sekali-sekali terlibat narkoba. Tadi saya juga sampaikan amanat Pangdam l/BB, setiap komandan satuan harus bertanggung jawab kepada keluarganya, pasukannya dan PNS-nya. Jangan sampai terlibat narkoba,” pesannya.
Dia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada prajurit yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
” Karena ini sudah menjadi salah satu metode yang digunakan negara lain untuk menghancurkan Indonesia. Tidak perlu biaya besar untuk perang, tapi narkotika ini digunakan untuk menghancurkan generasi muda kita,” tandasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses