SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Sunggal kembali menangkap seorang sindikat curanmor setelah 1 bulan jadi buronan, Kamis (27/10/2016) siang.
Tersangka yang diamankan petugas tersebut yakni Bayu Bazir (28) warga Sunggal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas menangkap tersangka berdasarkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di Jalan Abadi Gg Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
” Tersangka diamankan berdasarkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 6306 ABV di Jalan Murni Gg Setia Kawan milik Ismail Kombih (38),” jelas Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel S. Marunduri Sik.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah mengamankan Arya Perdana rekan tersangka. Berdasarkan keterangan Arya itulah makanya kembali kita amankan Bayu Bazir.
” Tersangka ini sudah kita buru selama 1 bulan, dan rekannya terlebih dahulu sudah kita amankan,” beber Daniel.
Mantan Kapolsek Dalitua itu mejelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi bersama dua rekannya.
” Mereka beraksi bertiga, dua sudah kita tangkap,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya masih memburu satu lagi atas nama Dedi (DPO) rekan tersangka.
” Satu lagi rekan tersangka masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses