MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kepala Rayon PLN Belawan, Sudarta Sitepu atau yang mewakili pelaku usaha PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menghadiri sidang pertama perkara No.121/2016 antara konsumen (pelanggan) dengan PLN di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan, Kamis (20/10/2016) tanpa ada keterangan.
Sidang yang sudah dijadwalkan mulai pukul 14.00 Wib itu, namun hingga pukul 17.00 Wib tidak juga ada pihak PLN atau yang mewakili melaporkan kehadirannya di BPSK untuk perkara No.121 tersebut.
Karena pihak PLN juga tidak hadir, maka sidang di buka langsung oleh Hakim BPSK Kota Medan, Erlina SH sekitar pukul 17.10 Wib dan dengan alasan bahwa pihak terlapor tidak hadir maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Kamis depan (27/10/2016).
Menurut informasi yang didapat dari BPSK Kota Medan, para pengacara yang mewakili PLN ada di BPSK, namun untuk perkara-perkara yang lain. Sementara untuk perkara No.121 tidak memiliki surat kuasa sehingga tidak dapat mewakili pelaku usaha menghadapi konsumen yang melapor. Maka pada persidangan pertama pihak PLN dinyatakan tidak menghadiri panggilan BPSK.
Sementara itu, menurut Rustam Hamonangan Tambunan SH selaku Kuasa Hukum mewakili konsumen PLN atas nama pelanggan Rion Arios mengatakan bahwa pihak PLN ketika melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) telah mengabaikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Rustam juga memaparkan bahwa pihak PLN yang diwakili Tri Hadi Cipta dari PT Razza Trapo melakukan pembongkaran tanpa menunjukan surat tugas, tanpa didampingi pejabat PLN sebagai Ketua Regu dan Penyidik yang berwenang. Dan diduga telah melakukan pelanggaran Surat Keputusan Direksi PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL.
” Petugas yang membongkar meteran listrik pelanggan atas nama Rion Arios di Perumahan Graha Martubung Medan itu diduga kuat telah melanggar SK Dirut PLN pada pasal 1 ayat (42), Pasal 3 ayat (3), Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) huruf (a),” ungkapnya.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, maka pelanggan menyampaikan laporan gugatan ke BPSK Medan karena pihak PLN semena-mena menuduh dan mengambil tindakan terhadap pelanggan dengan mencabut meteran sehingga pelanggan mengalami berbagai kerugian materil dan moril (dipermalukan).
Rion Arios berharap, sidang penyelesaian sengketa konsumen ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal supaya pelanggan dapat kembali menikmati haknya sebagai konsumen. (Tim)
No Responses