DELI SERDANG, LIPUTANSUMUT.COM – Sat Reskrim Polres Deli Serdang tangkap 1 orang tersangka pencurian RS als D (26) warga lingkungan FB. III, Kec.Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perampokan dan pencurian serta pengeroyokan terhadap anggota Polri.
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RS als D, dirinya mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan perampokan serta menganiaya anggota Polsek Talun Kenas atas nama Bripka Rudi. ” Dan Bripka Rudi sendiri telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa pada tanggal 24 September 2015 lalu,” jelas Robert.
Adapun kasus pencurian dan penganiayaan yang dilakukan tersangka, diakuinya kepada petugas antara lain yakni, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) / bongkar rumah /363 KUHP dengan barang bukti 1 unit genset, 1 bh kipas angin, 1 potong linggis, kasus penganiayaan terhadap anggota Polri An. Bripka Rudi (anggota sek Talun Kenas), LP / 409/ IX / 2015/Polsek Tanjung Morawa tanggal 24 September 2015 dengan barang bukti, 2 buah kelewang dan 1 buah anak panah, kasus Pencurian mobil Pick Up pada bulan 5 tahun 2016, LP di Polsek Tanjung Morawa dan TKP pencurian di Tanjung Morawa, kasus pencurian dengan pemberatan / curat, TKP Tanjung Morawa, korban An.Yuni dan kerugian materil korban 2 unit playstation PS 2 dan Hard Disk Komputer, kasus pencurian dengan pemberatan / curanmor terhadap 1 unit sepeda motor Honda Vario TKP di Alfamart Tanjung Morawa dan laporan korban ada di Polsek Tanjung Morawa, kasus pencurian / curat terhadap 1 unit Televisi LCD merek Sharp, TKP di Kec. Galang, Kab. Deli Serdang, kasus pencurian/curat terhadap 1 unit Monitor Komputer merek Samsung, TKP di Jalan Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. DS, kasus pencurian / curat di Gereja GBKP tanjung Morawa dengan barang bukti 1 unit Keyboard, laporan korban berada di Polsek Tanjung Morawa, kasus pencurian dengan kekerasan/ curas terhadap korban An. Rajali, TKP di Jalan Industri, Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, kasus pencurian / bongkar/ curat Rumah Erik Keling, TKP di Lorong III Tanjung Morawa, kasus pencurian / bongkar rumah Acek Indah Jaya, TKP di Tanjung Morawa ganti Swadaya dan kerugian 15 (lima belas) buah boneka, kasus pencurian / bongkar rumah. Korban An. Ai, sekitar bulan juli 2016, TKP tikungan depan Mesjid, Kec.Tanjung Morawa. Kerugian Periuk, kompor, dispenser, kasus pencurian di toko Handphone, TKP Tanjung Morawa Kota Dekat Kantor Camat pada bulan juli 2016 dan kerugian 3 buah Handphone .
” Barang bukti yang berhasil di amankan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, 2 buah Senapan angin warna hitam, 2 buah lampu penerangan, 1 buah Genset Listrik warna Hitam, 1 buah monitor komputer merek Samsung, 1 buah mesin pompa air, 2 buah kelewang, 1 buah linggis, 1 buah kipas angin stainless, 1 buah TV LCD merek sharp, 1 buah Arit, 1 buah senter kepala, 1 Slop Rokok Club Mild dan 6 bungkus rokok Surya, 2 buah HP masing-masing merek evercross dan Steele,1 buah BPKB sepeda motor pemilik an.Asrizal, 3 buah dompet , 2 buah Plat BK sepeda motor (BK 4300 MAN), 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah STNK sepeda motor yamaha, 1 buah SIM C, Bong / alat hisap shabu-shabu, beberapa unit HP yang sudah rusak, 1 buah body samping sepada motor supra fit serta 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter mx,” terang mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Selain itu, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Deli Serdang guna di proses lebih lanjut. ” Dan kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pencurian yang dimiliki tersangka termasuk penadahnya,” ungkapnya.
” Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 365/363 KUHPidana dan pasal 170 yo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Deli Serdang didampingi Kasatreskrim Polres Deli Serdang, AKP T Fathir, Sabtu (22/10/2016). (ds)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses