MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, Selasa (18/10/2016) memaparkan lima orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan.
Adapun identitas inisial kelima tersangka itu yakni, BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, RBA (45) penduduk Jalan Turi, Kel. Sudirejo I, Kec. Medan Kota, BS (39) penduduk Jalan Bromo, Kec. Medan Area, S (45) penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan A (33) penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kec. Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, awalnya kejadian itu petugas menerima informasi ada lima orang yang mengaku anggota BNN Pusat di pusat hiburan malam Jalan Putri Hijau Medan yang hendak melakukan pemerasan kepada pengelola. ” Mendengar informasi itu, kemudian personel melakukan penyelidikan dan interogasi singkat dilokasi,” terang Mardiaz.
Setelah digeledah, dari situlah terungkap yang sesungguhnya mereka hanya mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat. Ketika hendak ditangkap, seorang berhasil melarikan diri. Sedangkan empat lainnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Dari mereka ditemukan kartu tanda pengenal BNN di mobil para tersangka dan juga didapati peluru softgun,” ungkap mantan Kapolres Nias itu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka yakni, satu pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN, satu handy talkie (HT), dua telepon genggam,satu kartu pers, satu kartu dari Mabes TNI, satu lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, beberapa potong pakaian dan celana loreng. ” Dan terhadap satu orang yang melarikan diri, polisi langsung melakukan pengejaran dan ditangkap BYM dirumahnya,” bebernya.
Mardiaz menyebutkan, selain dilokasi hiburan malam di Jalan Putri Hijau, para tersangka juga sudah menjumpai tiga pengelola atau manajer lokasi hiburan malam lainnya di Kota Medan. ” Para oknum BNN gadungan ini mengaku sudah dua bulan tugas di Medan. Kedatangan mereka ke lokasi-lokasi hiburan malam untuk meminta ‘dukungan dana’ sekaligus ‘koordinasi’. Namun, belum ada yang berhasil, karena di janjikan malam hari akan diberikan, sedangkan mereka sudah ditangkap sore hari,” ucapnya.
” Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri No.8 Tahun 2012,serta Pasal Pemalsuan,” tandasnya mengakhiri. (red/ds)
No Responses