NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea, S.Pd, diduga sengaja menutup-nutupi informasi penyelesaian masalah kegiatan Dana Desa (DD) TA. 2015 di Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa dan Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang telah di laporkan oleh media online liputansumut.com, media PWRI dan LSM LPPAS RI kepada Bupati Nias Utara pada tanggal (23/09/2016). Dengan Perihal laporan itu, hasil investigasi dilapangan kedua Desa tersebut diatas diduga adanya penyalahgunaan keuangan negara dan sekaligus melampirkan hasil temuan yang tidak sesuai dengan juknis yang dilakukan oleh Tim Desa dan yang tidak dinyakini kebenarannya sesuai dengan hasil verifikasi oleh oknum Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai pihak pengawasan yang diduga adanya kongkalikong antara Tim pelaksanaan kegiatan dengan pihak oknum Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang turun kelokasi dan yang telah memberikan kelayakan kepada kedua Desa itu.
Sehubungan dengan laporan itu, maka Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara memberikan DisPosisi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk melakukan penanganan atau melakukan klarivikasi ulang terkait laporan Pers dan LSM itu kepadanya.
Berdasarkan itulah Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara Tolanaso, Gea,S.Pd memberikan surat pemanggilan kepada kedua Desa tersebut dan tembusan kepada pelapor pada hari jumat tanggal (07/10/2016) dengan nomor 700/339/PEP/ITKAB/2016 Perihal Pemanggilan Kades Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa ( pejabat lama ) dan Kades Sisobahili Kecamatan Afulu untuk menindaklanjuti DisPosisi Bupati Nias Utara pada tanggal (27/09/2016) dalam rangka untuk melakukan klarivikasi lebih lanjut.
Menyikapi hal itu, Candra Nazara sebagai pelapor dan teman-temannya mengatakan kepada liputansumut.com setelah selesai pertemuan dari ruangan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara, dia menyebutkan, baru kali ini ditemukannya cara penyelesaian masalah dengan mengisi kertas yang telah disediakan oleh pihak Inspektorat. ” Yang menjadi pertanyaan saat ini, bagaimana cara memberikan argumen atau komentar baik pelapor maupun terlapor. Kalau seperti ini jawaban Inspektorat Kabupaten Nias Utara kepada kita dengan mengisi kertas yang sudah disediakan itu, emangnya kita ini anak SD yang sedang Ujian Nasional (UN)”, ungkapnya kesal.
Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan kita dengan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara terkait jawaban laporan pengaduan kita itu kepada Bupati Nias Utara. Sebelumnya, diisi kertas terlebih dahulu oleh Tolanaso Gea dan menyampaikan kepada kedua belah pihak mohon jangan ada yang merekam atau mefoto. ” Karena kami ada kode etik,” beber Candra meniru ucapan Tolanaso Gea kepadanya.
Dengan ucapan Tolanaso Gea itu bahwasanya jangan direkam dan difoto, lanjutnya, seakan-akan dia melarang wartawan dan LSM untuk mengambil dokumentasi.
” Ini kan sudah terang-terangan Tolanaso Gea menegaskan bahwa terlapor maupun pelapor mohon jangan ada yang bicara dan tidak boleh bertanya kepada temannya dalam mengisi kertas tersebut dengan tulisan komentar dan argumen serta nama yang mengisi formulir. Setelah selesai diisi formulirnya, langsung diserahkan kepada Inspektorat. Kemudian pertemuan tersebut langsung di tutup oleh Inspektorat dengan pesan pihak Inspektorat di tunggu pemanggilan berikutnya,” terang Candra Nazara meniru pernyataan Tolanaso Gea, Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara kepadanya dalam pertemuan itu.
Sekali lagi disampaikannya bahwa baru kali ini dia ditemui pihak pelapor cara penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara dengan cara mengisi kertas. ” Dan kita menduga, sengaja memperlambat proses penanganan masalah DD di Kabupaten Nias Utara ini. Atau memang ini petunjuk dari Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara untuk mengulur-ngulurkan waktu terkait masalah ini? Karena atas DisPosisi Bupati Nias Utara kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk menjawab laporan pengaduan kita terkait penyalahgunaan Dana Desa TA. 2015 itu di Desa Ononamolo Tumula dan Desa Sisobahili,” tandasnya mengakhiri. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses