Pelaku Begal Didua Lokasi Diringkus Polsek Medan Barat

Pelaku Begal Didua Lokasi Diringkus Polsek Medan Barat

Medan,Liputansumut.com,Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali mengamankan seorang laki-laki.dalam kasus Pencurian dengan kekerasan atau Begal,Rabu (5/10) sekira pukul.15.00.Wib.

Informasi yang diperoleh awak media ini bahwasanya pelaku yakni M Riki Witanto Alias Acong (22) laki laki,agama Islam,wiraswasta,warga Jalan Garuda,Gg.Sarion,No.20 Perumnas Mandala,Kec.Tegal sari II,Kec.Medan Denai.dimana pada hari sabtu tgl 31 Januari 2015 sekira pukul.02.15.Wib.disaat korban Gustiawan Pratama melintas di Jalan KL Yos Sudarso.tepatnya didepan swalayan Maju Bersama.tiba-tiba dari arah belakang korban ada pengendara sepeda motor.langsung memepet korban dan mematikan kunci kontak sepeda motor korban.hingga terjatuh dan ditendang oleh teman-teman pelaku yang berjumlah 8 orang.lalu mendatangi korban langsung mengancam korban dengan senjata tajam.dan merampas Sepeda Motor korban dengan paksa.hingga pelaku menguasai Sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri dengan berbalik arah.

Menurut keterangan Kapolsek Medan Barat,Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu S Siregar.mengatakan adapun Sepeda motor korban yang diambil paksa oleh pelaku.yakni Sepeda Motor Honda Beat warna putih les pink No.Polisi BK.6967.ARB. berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/39/I/2015/SPKT/RESTA MDN/SEK MEDAN BARAT tgl 31 Januari 2015.atas nama korban Gustiawan Pratama lk (22) Islam Karyawan Swasta warga Jalan Muktar Basri Gg.Suratman No.29,Kel.Glugur Darat,Kec Medan Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan petugas unit reskrim polsek medan barat.setelah diketahui salah satu pelaku keberadaannya.M. Riki Witanto als Acong.lalu selanjutnya unit reskrim mendalami informasi tersebut.dan langsung menuju lokasi tepatnya dijalan pancing.dan mengamankan pelaku serta memboyongnya ke Polsek medan barat,ujar Siregar.

Dalam penambahan nya dari hasil pengakuan dari pelaku ada beberapa TKP aksi kejahatan mereka yakni.Di Jembatan layang pulo Brayan Bengkel,kec
Medan Timur tanggal 31 Januari 2015 dan Dijalan wahidin medan 30 Januari 2015,ucap siregar.

Sementara itu Barang Bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku berupa Satu buah klewang.yang terbuat dari besi stainless bergagang besi.berikut sarungnya terbuat dari besi warna hitam.dan sarungnya berbentuk bulat panjangnya 60 cm,terangnya.

Berdasarkan keterangan akibat perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana.dengan ancaman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara,tandasnya.(zeg/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan