NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Pelantikan Sonahia Gea sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara dari Partai Golongan Karya (Golkar) berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara dengan nomor 188.44/871/KPTS/tahun 2016.
Tentang peresmian Pemberhentian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Dan sesuai dengan surat Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa atas nama Pdt. Herman Baeha, M.Th dari Partai Golkar telah di berhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara serta sesuai dengan undang-undang pasal 198 ayat 4 dan ayat 5 serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai nama yang dimaksud dalam huruf a bahwa Pdt. Herman Baeha (Almarhum ) dan sebagai Penganti Antara Waktu (PAW), maka Gubernur Sumatera Utara meresmikan Pengangkatan Antara Waktu atau di gantikan atas nama Sonahia Gea dari Partai Golkar dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014-2019 diruangan kantor paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara, Kamis (29/09/2016) dimulai dari pukul 14.00 wib hingga sampai selesai. Acara pelantikan tersebut, berjalan dengan baik dan sukses.
Dalam acara pelantikan ini, di buka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Drs. Fo’anoita Zai yang dihadiri oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Ibelala Waruwu dan Fatizaro Hulu serta Anggota DPRD lainnya, Ketua KPUD Nias Utara Otorius Harefa, Asisten I Sekda Nias Utara, para SKPD dan undangan lainnya untuk menyaksikan acara pelantikan tersebut.
Dalam sambutan Bupati Nias Utara Utara M. Ingati Nazara pada acara pelantikan tersebut menyampaikan agar Sonahia Gea yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dapat bekerjasama demi membangun Kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini bersama.
Pantauan kru media ini, setelah selesai acara, di isi dengan musik yang cukup memeriahkan acara tersebut sehingga baru selesai acara pada sore hari, dan seluruh para undangan mengikuti sampai selesai. (FZ)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses