BELAWAN, LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam sebulan ini kembali mengungkap kasus narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 7.82 gram atau kurang lebih 1 kg di wilayah hukum polres pelabuhan belawan, Senin (26/09/2016).
Menurut informasi yang diperoleh bahwa tersangka pengedar narkoba ini diamankan atas laporan dari masyarakat di lokasi yang berbeda.
Mendengar informasi itu, lalu petugas kepolisian dari satuan reserse narkoba polres pelabuhan belawan melakukan penyelidikan serta mengamankan sebanyak 6 orang tersangka dan salah satu diantaranya adaalah seorang wanita dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan ini terjadi pada hari rabu 14 september 2016 dan setelah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba yakni, seorang wanita yang bernama Nuning Susanti alias Nuni warga pasar 4 gang Ratem lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan marelan.
Tak puas dengan itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Nuning yang disaksikan oleh kepling setempat dan terdapat sejumlah barang bukti shabu-shabu seberat 0.5 kg dan tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah milik suaminya An. Abdi Indra alias Romo yang saat ini masih buron (DPO).
Selanjutnya personil kepolisian melakukan pengembangan atas kasus itu dan berhasil mengamankan tersangka bernama Irwan alias iwan cenil yang merupakan warga jalan pancing 1 lingkungan IV Gang manggis nomor 259 kelurahan besar kecamatan medan labuhan.
Dari tangan iwan, diamankan shabu seberat 4.42 gram dan juga tersangka Agus alias adun dengan warga yang sama satu lingkungan diamankan juga oleh prtugas. Barang bukti yang didapati dari tangan tersangka yakni, kaca pin yang berisi sisa shabu 1.5gram.
Sementara dari lokasi yang berbeda pada hari selasa 20 september 2016 lalu, petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan turut mengamankan tersangka 2 orang oknum PNS Pemko Medan diantaranya yakni, Syahril Ramadhan Pohan (PNS) warga jalan serbaguna nomor 10 pasar IV Marelan Kecamatan Labuhan Deli.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti satu buah tas sandang warna coklat yang berisi perlengkapan alat isap shabu dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi shabu 0.2 gram dan pelaku yang bernama Hendy Kurniawan alias Endi (PNS) warga yang sama juga diamankan. Dari tangan tersangka didapati barang bukti shabu 0.2 gram.
Guna melakukan pencegahan masuknya barang haram tersebut, ” Tim kepolisian polres pelabuhan belawan sedang bekerja ekstra untuk benar-benar memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres pelabuhan belawan,” tegas AKBP Try Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan dan juga Wakapolres Pelabuhan Belawam Kompol Ronald Sipayung.
Ditambahlannya, kita juga berharap, agar masyarakat terus bekerjasama dengan kita untuk memberikan informasi lokasi-lokasi peredaran narkoba. ” Supaya mempersempit ruang gerak para bandar yang sedang kita lakukan pencarian, sehingga dapat mengusut tuntas asalnya barang haram tersebut yang masuk di wilayah hukum kita ini,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan.
” Atas perbuatan para tersangka ini, kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 .UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimum Rp 13 Miliyar,” tegasnya mengakhiri. (Rouses deFretes)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses