Medan,Liputansumut.com,-Satres Narkoba Polres Deliserdang menangkap pelaku dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Deliserdang.dari hasil pengungkapan dan pengembangan Unit Satuan Narkoba Polres Deliserdang.
Informasi yang diperoleh bahwasanya petugas mengamankan sedikitnya 24 orang pengedar.dan pengguna narkoba jenis sabu beserta barang bukti 71,99 gram sabu.
Menurut keterangan Kapolres Deliserdang,AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar.dan Kasubag Humas Polres Deliserdang AKP Agustiawan,Selasa (27/9).mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan.dan umumnya dari para tersangka adalah pengedar dan pengguna narkoba.yang berhasil dijaring petugas dari tanggal 08 – 26 september 2016 .
Berdasarkan keterangan bahwasanya Para tersangka adalah pengguna dan pengedar.jadi masing masing dijerat dengan undang No.22 tahun 1997.tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,tandas Dacosta.(zeg/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses