Medan,Liputansumut.com,-Satres Narkoba Polres Deliserdang menangkap pelaku dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Deliserdang.dari hasil pengungkapan dan pengembangan Unit Satuan Narkoba Polres Deliserdang.
Informasi yang diperoleh bahwasanya petugas mengamankan sedikitnya 24 orang pengedar.dan pengguna narkoba jenis sabu beserta barang bukti 71,99 gram sabu.
Menurut keterangan Kapolres Deliserdang,AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar.dan Kasubag Humas Polres Deliserdang AKP Agustiawan,Selasa (27/9).mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan.dan umumnya dari para tersangka adalah pengedar dan pengguna narkoba.yang berhasil dijaring petugas dari tanggal 08 – 26 september 2016 .
Berdasarkan keterangan bahwasanya Para tersangka adalah pengguna dan pengedar.jadi masing masing dijerat dengan undang No.22 tahun 1997.tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,tandas Dacosta.(zeg/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba


No Responses