Medan,Liputansumut.com,-Banyaknya laporan korban ke Polsek Percut Sei Tuan, polisi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di kawasan berbeda.Para pelaku antara lain, Budi Anto alias Budi Telo (29) dan temannya, Zulham alias Zul (34), serta dua pelaku lainnya yakni, Dedi (20) dan Wira (19).Keempat pelaku ditangkap di kawasan berbeda. Budi ditangkap di Jalan Makmur, Pasar 7 Tembung, setelah polisi terlebih dahulu meringkus Zul di Jalan Kiwi, Prumnas Mandala, pada Jum’at (23/9) sekira jam 22.00 wib, lalu.
Kedua pelaku yang merupakan residivis ini, ditangkap polisi berkat laporan korbannya, Mafrizal Tahir (26) warga Jalan Enggang XV, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dimana, korban kehilangan kreta Yamaha Mio warna Biru BK 3100 AAK, saat diparkirkan di warnet ‘Zhio Net’ Jalan Rajawali, Prumnas Mandala, pada Rabu (21/9) sekira jam 15.00 wib, lalu.
Setelah merasa kehilangan, korban pun melapor ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Dari TKP, didapati rekaman CCTV terhadap kedua pelaku yang kelihatan mencuri kreta korban. Berkat rekaman kamera pengintai itu, polisi bisa meringkus keduanya.
Sementara, kedua pelaku lainnya, Dedi dan Wira juga ditangkap dikawasan berbeda dengan modus lain pula serta korban berbeda. Kedua pelaku ini, menjalankan aksinya dengan cara mengitari jalanan dan rumah warga dengan menggunakan betor pengangkut barang, guna mencari sasaran pencurian.
Setelah mendapati sasaran pencurian, dengan keahlian mencuri lebih dari 3 kali dilakoni, keduanya mengangkut kreta curian milik korban lalu dinaikkan ke atas betor yang sudah dipersiapkan, lalu kabur dari lokasi.
Korban yang merasa kehilangan kreta, juga melapor ke polisi dan berdasarkan informasi serta penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya keduanpelaku pun langsung diringkus.
Selanjutnya, keempat pelaku dijadikan satu di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Keempat pelaku kita tangkap ditempat berbeda dengan masing-masing peran. Para pelaku kita ketahui juga bberkat laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan bukan pemain baru dan sudah pernah dipenjara terkait kasus serupa,” ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, ketika memaparkan para tersangka di halaman Mapolsek,didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik, Senin (26/9) sore.
Atas perbuatannya, Kapolsek mengaku kalau keempat tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan masa hukuman 5 tahun penjara.”Diantara pelaku, masih kita lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Sejauh ini ada 3 kreta yang kita jadikan barang bukti. Namun, masih kita lakukan penelusuran,” pungkasnya. (Zeg/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses