Bedali Lase : Juknis Tunjangan Penghasilan Guru Yang Mengajar di Daerah Terpencil Harus Disesuaikan

Bedali Lase : Juknis Tunjangan Penghasilan Guru Yang Mengajar di Daerah Terpencil Harus Disesuaikan

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Juknis tunjangan penghasilan guru yang mengajar di daerah terpencil di Kabupaten Nias Utara, harus disesuaikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara Bedali lase S.pd.K. Ia mengatakan, guru yang menerima tunjangan tambahan penghasilan yang mengajar di daerah terpencil agar di sesuaikan dengan juknis berdasarkan SK Bupati Kabupaten Nias Utara.

Bedali menjelaskan, yang mana saat ini terkait dana tunjangan tambahan penghasilan guru yang mengajar di daerah terpencil tersebut sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Nias Utara.

Selain itu, berdasarkan laporan dari pihak guru yang mengajar di beberapa daerah terpencil di wilayah Kabupaten Nias Utara yang sudah kita terima bahwa yang seharusnya mereka yang berhak menerima tunjangan tambahan penghasilan tersebut. Namun, kenyataannya banyak terjadi kesalahan dan pelanggaran juknis yang dilakukan oleh Bidang Program Tunjangan Kegiatan (PTK) di Dinas Pendidikan Kabupeten Nias Utara pada tahun 2016.

” Ya, banyak laporan yang sudah kita terima dari guru yang mengajar di daerah terpencil di wilayah Kabupaten Nias Utara terkait dana tunjangan tambahan penghasilan yang seharusnya mereka terima. Namun, kenyataannya banyak terjadi kesalahan dan pelanggaran juknis yang dilakukan oleh Bidang Program Tunjangan Kegiatan (PTK) di Dinas Pendidikan Kabupeten Nias Utara pada tahun 2016,” terang Bedali Lase.

Ia berharap, bagi guru yang sudah menerima yang tidak berhak atau yang tidak sesuai dengan juknis dan prosedur serta mekanisme untuk mendapatkan tunjangan tersebut, agar segera di kembalikan ke Negara atau ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara.

” Apa bila tidak di kembalikan dalam waktu dekat, maka pihak Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara menyampaikan kepada pihak yang berwajib,” tegas Bedali Lase seraya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil kosultasi pihak Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara di Bidang PMPTK An. SUWARDI, MAP bahwa pemberian tunjangan penghasilan guru daerah terpencil ada juknis dan aturan bukan karena ada suatu kempentingan, jadi sesuka hati dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, semuanya itu telah diatur dan di data terlebih dahulu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara Kornelis Zalukhu melalui handphone selulernya terkait permasalahan ini. Dia menjelasan, pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut sebelum dia menjabat sebagai Plt. Kadis Pendidikan atau waktu zaman mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara An. Fanotona Zega.

” Pelaksanaan pembayaran tunjangan itu kepada guru yang mengajar di daerah terpencil di wilayah Kabupaten Nias Utara, itu masih zaman Fanotona Zega mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Utara,” bebernya.

Dia menegaskan, bagus kalau terungkap permasalahan ini, supaya  tidak ada yang dirugikan

” Kita berharap, agar permasalahan ini diungkap, supaya tidak ada yang dirugikan,” tegasnya kepada liputansumut.com, Kamis (22/09/2016) (FZ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan