Medan,Liputansumut.com,-Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menciduk 1 dari 2 pelaku jambret yang sering beraksi di seputaran Jalan Stadion Teladan, Sabtu (24/9/2016) sore.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Agus Salim Hasibuan (21) warga Jalan HM Joni, sementara rekannya FR (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Siti Fatimah Sinaga (41) warga Tanjung Morawa dengan bukti laporan nomor : LP/344/K/III/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota, tanggal 27 Maret 2016.
Saat itu korban bersama rekannya baru saja tiba di Jalan Stadion Teladan/DR GM Panggabean hendak meminum es kelapa.
Namun korban yang baru saja memarkirkan kereta, tiba-tiba di pepet tersangka bersama rekannya yang langsung merampas dompet milik korban yang diletak di dashboard kereta yagg berisikan 1 unit Hp, uang tunai Rp 500 ribu dan surat-surat berharga.
Kedua tersangka berhasil membawa kabur barang milik korban ke arah Jalan Sempurna, korban sempat mengejar namun kehilangan jejak para tersangka.
Menurut Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka diamankan saat berada di Jalan DR GM Panggabean.
“Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya FR (DPO),” ungkapnya.
Martuasah menjelaskan dari pengakuan tersangka, barang milik korban disimpan oleh rekannya FR (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.(zeg/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses