S. Bu’ulolo,SH : Tidak Ada Alasan Penyidik Menunda-nunda Penetapan Tersangka Serta Menyita Barang Bukti

S. Bu’ulolo,SH : Tidak Ada Alasan Penyidik Menunda-nunda Penetapan Tersangka Serta Menyita Barang Bukti

Medan,Liputan Sumut.com – Bermula dari cekcok rumah tangga antara pasangan suami – isteri (Pasutri), Anuardin Waruwu dengan Yuliani Lase, hanya karena masalah sepele keduanya memperhatikan perkembangan anak. beruntung kedua Pasutri ini sadar dan tak jadi cerai.

Dalam cekcok rumah tangga kedua Pasutri ini, sebelumnya Yuliani Lase memakai jasa seorang pengacara, Namun belakangan terdengar honor pengacara belum dibayar maka surat-surat berharga di pegang oleh Pengacara tersebut, hal ini diamini oleh Anuardin.

Tidak terima surat berharga milik Anuardin pindah tangan kepada orang lain, maka Yuliani Lase membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan, LP 2683/K/Ix/2015/Resta Mdn terkait dugaan pengelapan.

Sombabowo Bu’ulolo,SH selaku Penasehat Hukum Yuliani Lase, menanggapi terkait laporan kliennya LP 2683/K/Ix/2015/Resta Mdn, kepada wartawan hariandeteksi.com mengatakan Laporan pengaduan klien sudah setahun lamanya, terkesannya pihak penyidik Reskrim Polresta Medan ada rasa ketakutan mungkin karena terlapor seorang oknum pengacara namun demikian tidak sepatutnya demikian sebab seorang penegak tidak boleh membeda-bedakan status karena itu merupakan diskrimasi.

“Negara ini menjamin Persamaan dihadapan hukum oleh karenanya tidak boleh ada diskriminasi, apalagi ini zaman keterbukaan,” Tegas S.Bu’ulolo.

Penyidik Kepolisian harus bekerja dengan profesional, jangan setengah-tengah atau tidak sempurna. Mengacu pada hasil rekomendasi gelar perkara di Poldasu diminta kepada penyidik polresta segera menindaklanjuti kasus ini, akan tetapi hingga kini belum ada perkembangan penetapan siapa tersangkanya.

“Kalau Polisi ragu-ragu SP 3 kan saja, supaya kami bisa mengupayakan hukum lain.”Tegas Pengacara Yuliani Lase.

Anehnya, hingga kini pihak kepolisian belum ada melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga sebanyak 24 item. harusnya itu disita sebab sudah ada putusan hakim serta belum ada penetapan siapa tesangka dalam kasus ini,ucap Buulolo.

“Sudah ada putusan PN Medan dengan Nomor 149/Pdt.G/2016/PN.Medan, bahwasanya Hakim menolak secara keseluruhan gugatan si terlapor di Pengadilan Negeri Medan.”Tegas mantan anggota DPRD Sumut.

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Parlindungan Tamba,SH melalui telephone selulernya mengatakan putusan hakim itu belum ada apa-apanya karena ada upaya hukum lain.

“Masih ada upaya hukum lain yang akan saya tempuh, karena perkara ini belum ada apa-apanya dan sepertinya putusan hakim berpihak sebelah.”ucapnya,Kamis (22/9/2016) sore. (Zeg)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan