Ketua Komisi B DPRD Nias Utara : Dinas Sosial Laporkan Pendamping Yang Melakukan Pemotongan Dana PKH

Ketua Komisi B DPRD Nias Utara : Dinas Sosial Laporkan Pendamping Yang Melakukan Pemotongan Dana PKH

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM –  Terkait pemotongan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh Feberkusman Lase kepada penerima di Desa Marafala dan Balofadoro Tuho Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara, ditanggapi serius oleh Bedali Lase, S,Pd Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara.

Hal ini diungkapkan Bedali Lase saat liputansumut.com meminta tanggapannya terkait masalah pemotongan Dana PKH di Desa Marafala dan Balofadoro Tuho Kecamatan Lahewa yang sengaja direncanakan oleh Pendamping untuk melakukan pemotongan Dana PKH tersebut kepada penerima sebagai keluarga tidak mampu oleh Pendamping An. Feberkusman Lase. Ia mengatakan, agar masalah ini Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dapat memberikan sanksi kepada Pendamping PKH itu untuk mempertanggujawabkan perbuatannya dan semoga kejadian ini untuk pembelajaran kepada Pendamping Dana PKH lainnya di wilayah Kabupaten Nias Utara.

” Saya minta kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara mengarahkan pendamping Dana PKH atas nama Feberkusman Lase untuk mengembalikan kepada penerima yang tiga Desa lagi Dana PKH yang dipotongnya tersebut sebelum pihak penerima melaporkan kepada pihak yang berwajib,” harap Bedali Lase.

Menurutnya, yang didampingi oleh Feberkusman Lase Dana PKH di Kecamatan Lahewa adalah lima Desa dan sementara hanya dua Desa yang sudah di kembalikannya. Sementara yang tiga Desa lagi masih belum dikembalikannya, ada apa dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara tidak mengarahkan Feberkusman Lase untuk mengembalikan uang Dana PKH yang dipotongnya tersebut kepada penerima yang tiga Desa lagi?.

Sekali lagi ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara itu, agar Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara segera bertindak dan turun tangan bagaimana cara untuk dapat dikembalikan Feberkusman Lase hak penerima di tiga Desa lagi yakni Desa Fadoro Hilihambawa, Desa Ombelata dan Hilimbowo.

” Jika tidak, maka Dinas Sosial  Kabupaten Nias Utara harus menyampaikan laporan kepada pihak yang berwajib karena telah terbukti Pendamping An. Feberkusman Lase telah melakukan pemotongan Dana PKH dan salah satu bukti adalah dua Desa telah dikembalikannya Dana PKH yang dipotongnya tersebut kepada penerima,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menyebutkan, walaupun sudah dikembalikan Dana PKH yang dipotongnya itu, bukan berarti masalah hukum ditiadakan.

” Karena kita menduga bahwa  Feberkusman Lase telah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pemotongan Dana PKH tersebut kepada para penerima,” tandasnya. (Febeanusa Zalukhu/ bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan