SUMUT, LIPUTANSUMUT.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, penggerebekan judi tembak ikan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, Senin (05/09/2016).
” Saat petugas melakukan penggerebekan, ditemukan 3 orang yang sedang menyelenggarakan perjudian jenis mesin tembak ikan tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Faisal.
Dijelaskannya, adapun modus operasi yang dilakukan pelaku dengan mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. Setelah menang, poin yang tertera di mesin judi tersebut ditukar menjadi voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Andryana Boru Panggabean dan Herlim Yurton.
Selain itu, tempat judi tersebut dikabarkan sudah tiga bulan beroperasi. Mendengar informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dalam waktu sepekan. Dalam praktiknya, para pelaku terang-terangan melakukan penukaran voucher poin menjadi uang. Namun judi ketangkasan berkedok permainan game tembak ikan Naga Zone itu berada di Komplek Mulia Residence Blok C No. 21, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli dan digerebek oleh petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut
” Dalam penggerebekan itu, petugas membekuk tiga tersangka yakni, petugas kasir Andryana Boru Panggabean (29) warga Desa Pelawi Utara, Gang Sersan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kemudian, petugas kasir Herlim Yurton alias Awan (29) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Setia No. 11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan seorang pemain, atas nama Sumaryono alias Martin (37) warga Jalan Alfaka II No. 33, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,” terangnya.
Faisal menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, 4 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp 3,6 juta, 26 lembar voucher warna silver, 6 lembar voucher warna gold, 2 lembar voucher warna merah, 3 kunci mesin isi dan cancel, 3 buah buku notes catatan pengeluaran kasir, 3 buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan, 1 lembar banner Naga Zone, 1 unit kalkulator dan 1 buah pulpen.
” Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Faisal mengakhiri. (red/ds)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses