Potong Dana PKH, Tiga Desa Lagi Bakal Melaporkan Feberkusman Lase Kepada Polres Nias

Potong Dana PKH, Tiga Desa Lagi Bakal Melaporkan Feberkusman Lase Kepada Polres Nias

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Tiga Desa lagi uang pemotongan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara yang dilakukan oleh pendamping atas nama Feberkusman Lase kepada penerima, bakal melaporkan kepada Bupati dan Kadis Sosial Kabupaten Nias Utara serta Polres Nias.

Seperti diketahui sebelumnya beberapa Desa yang menerima Dana PKH tersebut merasa keberatan atas pemotongan yang dilakukan oleh Pendamping atas nama Feberkusman Lase yang diduga sengaja melakukan penipuan atau sengaja merugikan penerima Dana PKH tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasikan hal ini kepada Kepala Bidang (Kabid) Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Sujudman Telaumbanua beberapa hari yang lalu di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan laporan dari masyarakat maupun dari Kepala Desa dengan perihal laporan tersebut telah terjadi pemotongan Dana PKH di Kecamatan Lahewa yang dilakukan oleh pendamping atas nama Feberkusman Lase. Dan Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut pada tanggal 25-26 bulan Augustus 2016. ” Dan hasilnya, Feberkusman Lase telah mengembalikan kepada penerima yang dipotongnya Dana PKH tersebut diantaranya Desa Marafala dan Desa Balefadoro Tuho Kecamatan Lahewa selama dua tahap penerimanya”,  ungkap Sujudman.

Selanjutnya liputansumut.com mempertanyakan, emangnya berapa Desa yang didampingi oleh Feberkusman Lase di Kecamatan Lahewa? Sujudman mengatakan bahwa yang didampingi Dana PKH oleh Feberkusman Lase adalah lima Desa di Kecamatan Lahewa yakni, Desa Marafala, Desa Balefadoro Tuho, Desa Fadoro Hilihambawa, Desa Ombolata, dan Desa Fadoro Hilimbowo.

Kenapa hanya dua Desa yang dikembalikannya pemotongan Dana PKH tersebut, apakah tidak terjadi pemotongan di tiga Desa lagi ? ” Cuman dua Desa yang menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara,” jelas Sujudman Telaumbanua.

Selanjutnya, liputansumut.com meneruskan konfirmasi kepada salah seorang penerima Dana PKH itu di Desa Marafala untuk meyakinkan apakah benar sudah di kembalikan uang potongan Dana PKH tersebut selama dua tahap oleh Feberkusman Lase sesuai dengan yang di sampaikan oleh Kabid PKH Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara kepada liputansumut.com. Akan tetapi, hasil yang diperolehliputansumut.com yang dikembalikan oleh Feberkusman Lase di Desa Marafala uang Dana PKH yang dipotongnya itu, hanya satu tahap.

” Uang Dana PKH yang dipotong Feberkusman Lase itu, bukan dua tahap yang dikembalikannya tapi hanya satu tahap,” ungkap salah satu penerima Dana PKH tersebut di Desa Marafala yang tidak mau menyebutkan namanya itu kepada liputansumut.com.

Hal ini terkuat bahwa adanya pembohongan publik terkait masalah ini. Kenapa tidak, saat dikonfirmasi liputansumut.com kepada Sujudman Telaumbanua Kabid Dana PKH Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, dia menyebutkan bahwa Feberkusman Lase telah mengembalikan kepada penerima pemotongan Dana PKH tersebut diantaranya Desa Marafala dan Desa Balefadoro Tuho Kecamatan Lahewa selama dua tahap penerimanya. Namun, kenyataannya tidak seperti yang diungkapkan oleh Sujudman Telaumbanua bahwa dua tahap telah dikembalikan Feberkusman Lase Dana PKH yang dipotongnya itu. Akan tetapi, yang dikembalikan Feberkusman Lase kepada penerima hanya satu tahap.

Kemudian liputansumut.com mempertanyakan kepada penerima di tiga Desa lagi di Kecamatan Lahewa yakni, Desa Ombolata, Desa Fadoro Hilihambawa dan Desa Fadoro Hilimbowo. Dan mereka mengatakan bahwa pemotongan Dana PKH tersebut yang dilakukan oleh Feberkusman Lase belum dikembalikannya juga kepada kami dan hanya di Desa Marafala dan Desa Balefadoro Tuho yang sudah dikembalikannya. ” Kami juga merasa keberatan atas perilaku seorang pendamping yang sengaja melakukan pemotongan Dana PKH itu tanpa kami sadari,” ungkap penerima Dana PKH tersebut di Desa Ombolata, Desa Fadoro Hilihambawa dan Desa Fadoro Hilimbowo yang tidak mau menyebutkan namanya itu satu persatu.

Kepala Desa dan penerima Dana PKH di tiga Desa yang belum dikembalikan Feberkusman Lase Dana PKH yang dipotongnya itu menyebutkan, mereka berharap kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara agar segera bertindak dan mengarahkan pendamping Feberkusman Lase untuk mengembalikan Dana potongan PKH yang dilakukannya itu kepada kami, sebelum kami bertindak dan melaporkannya kepada pihak penegak hukum.

” Ya, kita berharap agar Feberkusman Lase secepatnya mengembalikan Dana PKH yang dipotongnya itu kepada kami sebelum kami bertindak dan melaporkannya kepada pihak Polres Nias atau Kejari Gunungsitoli”, ucap mereka.

Menyikapi hal tersebut diatas, Wakil  Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Nias (GPN) Kabupaten Nias Utara Firman Lahagu menyebutkan, pemotongan Dana PKH tersebut yang dilakukan oleh pendamping atas nama Feberkusman Lase. ” Itu sudah melanggar hukum, dan seharusnya para penerima Dana PKH itu dan Kepala Desanya melaporkan dia kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli”, ucap Firman Lahagu seraya menyampaikan bahwa setelah mendengar informasi ini tersebar dikalangan masyarakat beberapa minggu terakhir, LSM di Kabupaten Nias Utara menanggapi dengan serius perbuatan Pendamping Dana PKH tersebut di Kecamatan Lahewa.

Firman berharap, agar masalah ini ditanggapi serius oleh Bupati Nias Utara dan Plt. Kadis Sosial Kabupaten Nias Utara. ” Karena masalah ini adalah kepentingan masyarakat. Ya wajar-wajar saja kalau Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara menanggapi dengan serius masalah ini”, pungkasnya. (Febeanus Zalukhu)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan