Spesialis Pelaku Jambret di Jalan Madong Lubis “Digulung” Polsek Medan Kota

Spesialis Pelaku Jambret di Jalan Madong Lubis “Digulung” Polsek Medan Kota

MEDAN KOTA, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Kota bekuk tersangka jambret yang kerap beraksi seorang diri di Jalan Madong Lubis, Rabu (31/08/2016).

” Tersangka MH alias Danil (24) warga Jalan Rencong Medan Perjuangan ini, merupakan “pemain tunggal” yang telah belasan kali beraksi di Jalan Madong Lubis,” jelas Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu M. Said Husein, Kamis (01/09/2016).

Martuasah menerangkan, pelaku senantiasa mengintai korbannya rata-rata kalangan etnis Tionghoa. Begitu korbannya lengah, MH alias Danil langsung merampas secara paksa harta benda korban.

Adapun penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah informasi tersebut diterima, personel Reserse yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu segera menuju ke lokasi.

Martuasah menyebutkan, tersangka sudah beberapa kali mengelilingi Jalan Madong Lubis untuk mengintai calon korbannya. Bahkan seorang masyarakat juga memperkuat informasi kepada petugas kepolisian bahwa pelaku adalah orang yang sering melakukan aksi jambret di lokasi tersebut.

Dalam aksi pengintaian yang dilakukan petugas, tak lama berselang tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan aksinya, dan secara perlahan yang bersangkutan memepet Suhartini (36) warga Jalan Kijang, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area dan langsung menarik dompet yang berada di tangan korban. Selanjutnya personel yang telah siaga, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dibekuk di Jalan Wahidin.

Dikatakannya, interogasi singkat sementara, tersangka selalu membantah melakukan aksi jambret. Namun setelah dilakukan pendalaman, akhirnya MH alias Danil mengakui perbuatannya.

” Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) penangkapan. Darinya, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria dan satu dompet berisi telepon genggam serta uang tunai Rp75 ribu,” terang Martualesi.

” Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (red/ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan