SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali mengamankan dua pelaku saat bertransaksi narkoba jenis sabu- sabu di Jalan Medan- Binjai KM 16, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan yakni, MA (35) warga Jalan Kelambir V, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan I (35) warga Jalan Kelambir V, Gang Imah, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Marunduri Sik mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Kamis (01/09/2016).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai keduanya. Lalu petugas mengamankan keduanya. ” Saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik sabu- sabu,” terang Daniel.
Selanjutnya, pada saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut adalah gula batu. ” Setelah barang bukti dikirim ke laboratorium, ternyata barang tersebut positif sabu- sabu,” bebernya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. ” Kasus ini masih kita kembangkan,” tegas mantan Kapolsek Deli Tua itu mengakhiri. (ds)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses