SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali mengamankan dua pelaku saat bertransaksi narkoba jenis sabu- sabu di Jalan Medan- Binjai KM 16, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan yakni, MA (35) warga Jalan Kelambir V, Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan I (35) warga Jalan Kelambir V, Gang Imah, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Marunduri Sik mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Kamis (01/09/2016).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai keduanya. Lalu petugas mengamankan keduanya. ” Saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik sabu- sabu,” terang Daniel.
Selanjutnya, pada saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut adalah gula batu. ” Setelah barang bukti dikirim ke laboratorium, ternyata barang tersebut positif sabu- sabu,” bebernya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. ” Kasus ini masih kita kembangkan,” tegas mantan Kapolsek Deli Tua itu mengakhiri. (ds)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses