Andi : Bangunan Dermaga di Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli Aset Milik PT. Pelindo

Andi : Bangunan Dermaga di Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli Aset Milik PT. Pelindo

 

GUNUNGSITOLI, LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli (Gusit) berkomitmen untuk menertibkan semua bangunan liar di Kota Gunungsitoli. Hal tersebut disampaikan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua pada hari Selasa(30/08/2016), ketika meninjau pelabuhan lama.

Ketika diwawancarai awak media, Walikota Gunungsitoli menegaskan bahwa akan segera menuntaskan persoalan terkait bangunan liar di wilayah Pemko Gunungsitoli termasuk cafe carlin yang berdiri di atas dermaga pelabuhan lama.

“ Setelah bertemu dengan pemilik Cafe Carlin tadi, dia mengakui ada mengantongi izin dan baru habis masa berlakunya bulan November. Oke, kita beri dia waktu sampai bulan November, dan setelah itu dia harus membongkar bangunannya, karena Pemko akan mengambil alih lokasi pelabuhan lama Gunungsitoli tersebut. Kita akan kembalikan fungsinya, namun tidak menjelaskan fungsinya sebagai apa, hanya Walikota menyebutkan, karena Pelabuhan Lama berguna untuk keadaan darurat jika terjadi bencana,” ucapnya.

Walikota menyampaikan, tentang hak kepemilikan aset pelabuhan lama, dia mengklaim bahwa hal tersebut merupakan hak pemerintah sebelum diserahkan kepada PT. Pelindo untuk dikelola.

“ Saya yakin, tanah itu sebelumnya milik pemerintah yang diberikan kepada PT. Pelindo, karena lokasi tersebut dulu adalah pelabuhan lama. Kita mau lihat apakah pelabuhan lama itu diberikan kepada PT. Pelindo hanya hak pakai atau hak milik, dan jika hanya hak pakai, berarti sudah beralih fungsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT. Pelindo Cabang Gunungsitoli Andi yang dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (30/08/2016) membantah pernyataan Walikota Gunungsitoli bahwa aset pelabuhan lama adalah milik pemerintah.

” Dermaga atau lokasi pelabuhan lama Kota Gunungsitoli adalah aset PT. Pelindo,” tegas Andi.

Selain itu, lanjutnya, bangunan yang ada di atas dermaga dikabarkan, manajemen PT. Pelindo telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu cafe carlin.

“ Dari pada digunakan sebagai tempat tidak baik oleh orang tidak bertanggungjawab, manajemen PT Pelindo menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola usaha di dermaga tersebut. Jika Wali Kota  Gunungsitoli bersikukuh membongkar, urusannya panjang, karena masalah tersebut jadi urusan manajemen PT Pelindo hingga pusat,” terang Andi.

Andi berharap, agar Pemko Gunungsitoli jangan membongkar bangunan yang diatas aset milik PT. Pelindo.

Sebelumnya, tambah Andi, seluruh tanah di Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli merupakan milik Pemerintah Kabupaten Nias. Akan tetapi, telah diserahkan kepada PT. Pelindo.

“ Kita akui saat ini PT. Pelindo sedang bermasalah dengan Pemerintah Kabupaten Nias terkait kepemilikan lahan pelabuhan lama Gunungsitoli tersebut. Dulu Pemerintah Kabupaten Nias menyerahkan pelabuhan lama kepada PT. Pelindo, namun ingin menariknya kembali. Hingga saat ini, setiap dilakukan audit BPK dan BPKP, tanah pelabuhan lama Gunungsitoli tersebut masih termasuk aset PT. Pelindo,” jelas Andi mengakhiri. (Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan