SURABAYA, LIPUTANSUMUT.COM – Inilah Topik Utama Yang Menjadi Pembahasan Di Seminar Yang Diselenggarakan Warga Masyarakat Asal Kepulauan Nias (Kepni) Di Surabaya. Sabtu, (27/08/2016). Penyelenggara Seminar Secara Khusus Dan Sengaja Mengangkat Topik Dan Materi “Peranan Politik Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara” Karena Agenda Dan Kebijakan Politik Merupakan Sebuah Aspek Penting Dan Efektif Yang Berakibat Terhadap Kerakyatan, Kebangsaan, Dan Kenegaraan.
Dalam Rangka Untuk Mendiskusikan Dan Membahas Topik Utama Ini, Penyelenggara Secara Khusus Dan Sengaja Mengundang Dan Menghadirkan Firman Jaya Daeli Sebagai Pembicara Tunggal Yang Khusus Dimohon Untuk Menyampaikan Pengantar Dan Substansi Pokok Mengenai Topik Materi Peranan Politik Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Fonzir Tampil Sebagai Moderator Seminar Yang Memandu Diskusi.
Firman Jaya Daeli Dalam Pengantar Diskusi Dan Substansi Pokok Topik Seminar, Menyampaikan Kerangka Dasar Pemikiran, Yaitu :
(1). Sistem Konstitusi UUD 1945 Telah Mengatur Dan Memastikan Bahwa Doktrin Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menganut Sistem Politik Perwakilan, Sistem Politik Pemilihan, Sistem Politik Kepartaian.
(2). Sistem Politik Indonesia Berdasarkan Sistem Perwakilan Atau Sistem Demokrasi Perwakilan. Sistem Ini Dimaknai Dengan Keberadaan MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Dan DPRD.
(3). Sistem Politik Indonesia Berbasis Sistem Pemilihan Umum. Sistem Ini Menentukan Bahwa Kepemimpinan Eksekutif (Pemerintah Nasional Dan Pemerintah Daerah) Serta Keanggotaan Legislatif (DPR-RI, DPD-RI, Dan DPRD) Terseleksi Dan Terpilih Melalui Pemilihan Umum (Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Dan UU Pemilu Kepala Daerah Sudah Mengatur Pemilukada Untuk Memilih Langsung Kepala Daerah Oleh Rakyat).
(4). Sistem Politik Indonesia Beintikan Sistem Kepartaian Atau Partai Politik. Sistem Ini Sebagai Jabaran Dan Konsekuensi Dari Konstitusi Yang Mengakui Keberadaan Parpol. Parpol Adalah Peserta Pemilu Untuk Memilih Anggota DPR-RI Dan DPRD, Parpol Juga Yang Mengajukan Passngan Calon Presiden Dan Wakil Presiden, Parpol Juga Menurut UU Yang Mengajukan Pasangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
(5). Penguatan Kualitas Sistem Politik Perwakilan Atau Sistem Demokrasi Perwakilan Harus Senantiasa Ditandai Dengan Peningkatan Posisi Dan Peran Kelembagaan Politik Yang Efektif Dan Strategis. Kemudian Disertai Terus Menerus Dengan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Dan Kapasitas Kelembagaan.
(6). Sistem Dan Struktur Kelembagaan Politik Diperkuat Karena Memiliki Sejumlah Hak Konstitusional Dan Kewenangan Strategis Yang Melekat Langsung Berdasarkan Konstitusi (Pengawasan, Legislasi, Anggaran) Dan Berdasarkan UU (Pemberian Persetujuan Dan Pertimbangan Terhadap Calon Pejabat Negara).
(7). Posisi Dan Peran Kelembagaan Politik, Hukum, Dan Keamanan Pada Dasarnya Menyebabkan Dan Meletakkan Peranan Politik Menjadi Penting. Dengan Demikian Kehadiran Parpol, Birokrasi, Organ Dan Kelompok Strategis Menjadi Relevan Dan Efektif.
(8). Strategi, Kebijakan, Dan Agenda Parpol, Birokrasi, Organ Dan Kelompok Strategis Untuk Mendisain, Merancang, Dan Melaksanakan Proses Peningkatan Dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Dan Kapasitas Kelembagaan Semakin Memastikan Peranan Politik Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. (Red/kz)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses