Polsek Medan Kota Musnahkan Daun Ganja Kering 1,4 Kg

Polsek Medan Kota Musnahkan Daun Ganja Kering 1,4 Kg

MEDAN KOTA, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya SH musnahkan 1,4 Kg lebih ganja kering dengan cara dibakar di dalam tong di halaman depan Mapolsek Medan Kota, Rabu (24/08/2016) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam pemusnahan daun Ganja kering itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tersangka Maruntung Manalu (21) mahasiswa ITM yang berasal dari Pasar Flamboyan No.56 Provinsi Riau turut dihadirkan. Sebelumnya, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota di dalam Kampus ITM di Jalan Gedung Arca No.52 Medan pada hari Minggu (09/06/2016) lalu sekira pukul 00.05 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa Maruntung ditangkap petugas yang menerima informasi dari beberapa mahasiswa ITM lainnya bahwa Maruntung menjual narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan ke dalam kampus ITM. Ternyata informasi tersebut benar. Karena petugas curiga dengam gerak gerik Maruntung. Lalu, petugas pun menangkap Maruntung yang saat itu sedang membawa daun ganja kering yang ditaruh di dalam tas ransel miliknya.

Kemudian Maruntung berikut barang bukti ganja tersebut digelandang ke Mapolsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK bersama Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH, membenarkan penangkapan tersangka penjual ganja kering itu.

“ Tersangka Maruntung Manalu kita amankan karena kedapatan membawa ganja seberat 1,495 kg yang disimpan di dalam tas ransel miliknya,” terang mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu.

Martuasah menjelaskan, saat ini tersangka tetap ditahan.” Tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.  Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds).

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan