Akhirnya Pendamping Dana PKH Desa Marafala Dilaporkan di Kejari Gunungsitoli

Akhirnya Pendamping Dana PKH Desa Marafala Dilaporkan di Kejari Gunungsitoli

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Masyarakat Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara – Sumut sebagai pemanfaat/ penerima Dana Program Keluarga Harapan (PKH), melaporkan Pendamping Kecamatan/Desa An. Feberkusman MJ Lase di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tertanggal (15/08/2016). Perihal : Laporan pemotongan PKH tahap II Tahun 2016 kepada penerima di Desa Marafala yang diduga sengaja dilakukan penipuan dan atau mengkorupsikan bantuan dari pemerintah yang di berikan langsung kepada keluarga miskin yang bermuara tindak pidana korupsi.

Menurut isi laporan dari penerima Dana PKH itu di Kejari Gunungsitoli bahwa Pendamping Kecamatan/Desa An. Feberkusman MJ Lase telah melakukan pemotongan secara berfariasi. ” Dan pada saat itu kami sebagai penerima Dana PKH tersebut secara tidak langsung dipaksakan untuk mendatatangani Formulir tanpa diperlihatkan berapa nilai yang seharusnya kami terima”, jelas para pelapor Pendamping PKH Desa Marafala kepada liputansumut.com.

Para pelapor menjelaskan, ketika hal ini kami pertanyakan saat itu kepada Pendamping An. Feberkusman MJ Lase di Kantor Pos Lahewa, dia menjawab seperti ini, ” Kalau ada masalah nanti diluar kita bicarakan,” terang para penerima meniru ucapan Feberkusman MJ Lase.

Dengan adanya jawaban dari Feberkusman MJ Lase sebagai Pendamping Dana PKH itu, kami juga menunggu penjelasan kenapa bisa ada pemotongan Dana PKH yang kami terima tersebut pada saat pembagian PKH tahap II Tahun 2016 tertanggal (28/07/2016).

Selanjutnya pada saat ada pertemuan di Balai Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara pada tanggal (08/08/2016), yang di Pimpin langsung oleh Pendamping PKH  Feberkusman MJ Lase, ” Kami tetap juga mempertanyakan hal tersebut. Namun jawaban dari Feberkusman MJ Lase tidak ada pemotongan. Dan bila macam-macam para ibu sebagai penerima Dana PKH tersebut, maka resikonya nanti ada, dan bisa-bisa tidak Ibu terima lagi Dana PKH tersebut pada tahap berikutnya,” ancamnya ungkap para penerima.

Mendengar ucapan dia itu, kami terdiam untuk mempertanyakan. Namun, kami merasa keberatan atau dirugikan, ” Makanya kami membuat laporan pengaduan kepada pihak Kejari Gunungsitoli, supaya kasus ini dapat di tangani secara hukum yang berlaku di NKRI ini. Dan kami berharap, agar laporan pengaduan kami itu secepatnya di proses dan Pendamping Dana PKH Desa Marafala dapat di pertanggungjawabkan perbuatannya yang sengaja merugikan HAK seseorang,” harap para menerima Dana PKH tersebut.

Sementara itu, salah seorang korban pemotongan Dana PKH tersebut di Desa Marafala yang juga turut melaporkan Feberkusman MJ Lase An. Budilia Telaumbanua mengatakan, ” Kami merasa dirugikan oleh Pendamping Dana PKH Desa Marafala An. Feberkusman MJ Lase, dan kami juga menduga modus pemotongan ini bukan hanya pada tahap ini. Akan tetapi, jangan-jangan mulai tahun turun SK nya sebagai Pendamping Dana PKH di Desa Marafala tetap dilakukannya pemotongan seperti ini tanpa kami menyadari berhubung kami penerima Dana PKH tersebut buta huruf,” ungkapnya. (Febeanus Zalukhu/bersambung)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan