MEDAN KOTA, LIPUTANSUMUT.COM Polsek Medan Kota kembali mengamankan sebanyak 14 unit mesin jackpot dari lokasi basis peredaran narkoba di kawasan Kampung Aur dan Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing, Kamis (18/08/2016) mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang anak di bawah umur yang bertugas untuk menjaga mesin ketangkasan tersebut dan 145 keping koin. Dia adalah Muh AM (16), warga Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Martuasah menjelaskan, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi penjaga judi jackpot tersebut. Dia memperoleh komisi 10 persen dari omset jackpot itu, kegiatan ilegal tersebut dilakukan tersangka atas suruhan AG yang kini sedang dalam pengejaran kita.
Namun, kita hanya menetapkan wajib lapor kepada tersangka karena masih tergolong di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak No.11 Tahun 2012, harus mengedepankan upaya diversi.
” Mengingat tersangka masih di bawah umur, makanya tidak dilakukan penahanan. Dan dia hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Dalam perkara ini, korbannya adalah negara sehingga perkaranya tetap dilanjutkan ke JPU,” terang Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu. (red/ds)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses