Efori Gea : Minggu Depan Kita Laporkan Pendamping PKH Desa Marafala di Polres Nias

Efori Gea : Minggu Depan Kita Laporkan Pendamping PKH Desa Marafala di Polres Nias

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Terkait pemotongan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh pendamping atas nama Kus Lase di Desa Marafala Kecamatam Lahewa Kabupaten Nias Utara – Sumut, ditanggapi serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau APBD Dan APBN (LSM – FORTARAN).

Efori Gea Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM Fortaran Kabupaten Nias Utara mengatakan, terkait pemotongan Dana PKH tersebut yang dilakukan oleh Kus Lase, akan kita laporkan minggu depan ke Polres Nias.

” Karena tim kita selama ini sedang mengumpulkan semua bukti-bukti apakah pemotongan tersebut benar atau tidak setelah kita terima laporan dari si penerima PKH itu. Namun, setelah tim kita melakukan investigasi dilapangan, ternyata kita temui ada pemotongan Dana PKH itu yang dilakukan oleh Pendamping Desa Marafala atas nama Kus Lase kepada si penerima,” jelas Efori Gea.

Yang lebih lucunya lagi, pendamping PKH Desa Marafala itu, tidak mau menyebutkan berapa jumlah Dana tersebut didapat oleh si penerima.

” Berarti Pendamping PKH di Desa Marafala itu, kita menduga telah melakukan pembohongan atau penipuan kepada si penerima. Makanya dia tidak mau menyebutkan berapa jumlah Dana PKH tersebut yang diterima oleh si penerima,” ucapnya.

Disinggung liputansumut.com. Selain pendamping PKH di Desa Marafala, apakah ada yang lain yang terlibat dalam pemotongan Dana PKH ini ? ” Nanti kita sampaikan setelah sudah kita laporkan kepada pihak Polres Nias minggu depan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Efori Gea, pasti ada lagi terdapat di Desa lain hal yang sama seperti ini di wilayah Kabupaten Nias Utara.

” Maka dari itu, kita minta kepada seluruh masyarakat yang menerima Dana PKH ini, agar melaporkan kepada LSM atau media jika Dana PKH yang diterimanya tersebut dipotong oleh Pendamping Desa,” ajaknya seraya menyampaikan bahwa Pendamping PKH di setiap Desa diluruh Indonesia sudah ada gajinya.

Diberita sebelumnya, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Marafala Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, diduga lakukan pemotongan terhadap penerima Dana PKH secara berfariasi.

Pemotongan tersebut, secara terang-terangan dilakukan oleh bernama Kus Lase pada saat Dana PKH disetor kepada penerima di Kantor Pos Lahewa bulan lalu yang bermuara penimpuan dan salah satu pelanggaran hukum. Yang mana HAK seseorang telah dilakukannya pemotongan secara berfariasi. Dan pada saat itu, lembar formulir yang di tandatangani oleh penerima tidak di nampakkan nilai besarnya berapa yang harus di terima masing-masing oleh penerima.

Setelah di telusuri kebenaran Dana PKH tersebut di Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, ternyata masing-masing didalam daftar nilai yang diterima Rp. 600,000 rb/KK. Sementara yang dibayarkan kepada penerima hanya sebesar Rp. Rp. 400,000,/KK. Dan saat itu penerima mempertanyakan kepada Pendamping PKH di Desa tersebut, kenapa terjadi pemotongan PKH ? Namun, jawaban dari Pendamping bernam Kus Lase pada saat pertemuan di balai Desa Marafala waktu itu menyebutkan, dia akan mengembalikan sesuai dengan yang ada pada daftar di Formulir. ” Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada respon. Namun, Kus Lase pernah mengatakan ambil di Pos Lahewa uangnya,” ungkap salah satu penerima PKH tersebut meniru ucapan K. Lase.

Untuk mengetahui kebenarannya penerima Dana PKH tersebut, mereka minta pepada pihak penegak hukum dan pemerintah daerah agar menindaklanjuti persoalan ini sebelum meraja lela pihak Pendamping PKH untuk melakukan pemotongan HAK seseorang di Kabupaten Nias Utara.

Sementara itu, saat liputansumut.com melakukan konfirmasi kepada Kus Lase melalui handphone selularnya miliknya, Selasa (16/08/2016) sekira pukul 11.35 Wib di nomor 08535990XXXX. Dia tidak bersedia memberikan penjelasan. (Bersambung/ Febeanus Zalukhu)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan