NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Puluhan Guru SD dari berbagai sekolah di Kabupaten Nias Utara, Jum’at (12/08/2016) datangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk memepertanyakan hak mereka sebagai guru di daerah terpencil yang sudah satu tahun mereka tidak pernah menerima dana daerah terpencil tersebut.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kabid PTK Andosekhi Zega dan sejumlah staf bidang PTK dinas pendidikan kabupaten nias utara.
Andosekhi Zega menyampaikan bahwa kouta untuk nias utara hanya 300 orang dan yang menentukan penerimanya adalah dari dirjen pendidikan pusat.
Dalam ruang diskusi itu mewakili para Guru dari berbagai daerah terpencil Faozatulo Zega menyampaikan kekecewaan mereka kepada dinas pendidikan atas sikap yang berbelit belit terkait Dana Daerah terpencil itu.
Faozatulo Zega mengatakan, kami sangat kecewa dengan janji Kabid PTK Andosekhi Zega yang saat itu berjanji kepada para nama yang sudah termasuk dalam daftar penerima dana daerah.
” Namun, setelah di cek di buku rekening beberapa kali, ternyata tidak ada atau belum masuk,” jelas Faozatulo Zega dalam pertemuan tersebut.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh kepala sekolah SD Negeri Loloana.a Sekhinaso Gea bahwa data yang menerima Dana Daerah terpencil itu telah melakukan kebohongan.
” Saya berharap, agar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara jangan jadikan Tender Proyek Dana Daerah terpencil tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara jangan ajari kami untuk melakukan berbohong, karna kalau pimpinan suka berbohong maka bawahannya juga pasti lebih parah lagi.
Pantauan dilokasi, sejumlah Guru yang menyampaikan aspirasi mereka kepada Kabid PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang mewakili Kepala Dinas, berpendapat kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah berbohong kepada para Guru di daerah terpencil dengan mengalihkan sejumlah nama-nama yang menerima dana daerah terpencil itu dari yang layak kepada yang tidak layak.
Sementara dalam penjelasan Kabid PTK mengatakan, untuk tahun 2016 ini syarat yang berhak menerima dana daerah terpencil tersebut adalah berdasarkan surat penetapan daerah terpencil dari Kementerian Daerah Terpencil (KPDT).
” Namun, tidak di jelaskan dasar hukumnya apa,” terang para guru yang setelah mendengarkan penjelasan dari Kabid PTK itu, seraya mereka menyampaikan bahwa sepertinya terkesan hal ini hanya alasan sementara untuk melepaskan diri dari protes para guru guru tersebut. (YasonHarefa )
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses