NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Beberapa laporan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara tentang pelaksanaan kegiatan ADD/DD TA. 2015 baik dari masyarakat maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan juga dari media sosial tak parnah ada respon atau tindakan dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara hingga detik ini.
Hal ini diduga adanya kongkalikong antara pihak Inspektorat dengan pihak Pengelola di masing-masing Desa di Kabupaten Nias Utara sehingga tidak pernah ada temuan.
Padahal beberapa Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara yang telah di temukan kelemahan atau yang bermasalah bahkan, ada Desa yang masih belum menyampaikan SPJ sampai saat ini. Namun pihak Inspektorat terkesan membiarkan begitu saja hal demikian. Ada apa di balik ini semua?.
Menyikapi hal tersebut Sekretaris DPD LSM STRATEGI Kabupaten Nias Utara, Candra Nazara mengatakan, terkait kegiatan ADD dan DD TA. 2015 itu yang selama ini beberapa media sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat terus memberitakan menyangkut dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan bahwa beberapa Desa telah bermasalah. ” Inspektorat Kabupaten Nias Utara atau oknum yang turun kelapangan yang telah di berikan tugas sebagai pengawasan inter pemerintah, tidak sesuai fungsi tugas sebagai pengawas. Akan tetapi, mereka mencari jalan untuk memuluskan masalah dan bukan memberikan pemahaman malah mengatur terlebih dahulu supaya tidak mencuat masalah yang ada kepada publik,” ucap Candra Nazara.
Dijelaskannya, beberapa Desa yang terbukti telah melanggar aturan yang ada yakni, Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu dan Desa Sifahando, Kecamatan Sawo. Dan masalah ini dapat di buktikan, karena kenyataan dilapangan di Desa Fadoro Hilihambawa, Kecamatan Lahewa sampai turun berita ini belum menyampaikan SPJ. ” Dari sinilah kita menilainya bahwa kinerja Inspektorat Kabupaten Nias Utara itu selama ini tidak profesional dan tidak layak untuk melakukan pengawasan pembangunan di wilayah Kabupaten Nias Utara ini,” tegasnya.
Candra menyebutkan, bila hal ini terus menerus tidak dapat bekerja sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang telah di percayakan kepada seorang pejabat atau PNS. ” Maka saya minta kepada Bupati Nias Utara untuk menindak tegas atau memposisikan orang-orang yang mampu atau latar belakangnya memiliki pendidikan jurusan akutansi dan mengerti kegiatan fisik maupun adminstrasi keuangan Negara di Inpektorat Kabupaten Nias Utara tersebut,” harapnya. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses