NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Pembangunan Sarana Air Besih / Sistim Penyediaan Air Minum – Ibu Kota Kecamatan ( SPAM – IKK ) Lotu, Kabupaten Nias Utara – Sumut yang di kerjakan oleh PT. DARMA KARYA DHIKA ALAMBHANA amburadul dan tidak mempunyai menejemen yang bagus. Akibatnya, sejumlah aset Daerah Kabupaten Nias Utara di rusak. Salah satunya contoh adalah Pipa jaringan Air Bersih yang di bangun oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2013 lalu yang menelan APBD sebesar Rp. 880 juta rupiah. Dan kini akibat penggalian Pipa Air yang dikerjakan oleh PT Darma Karya Dhika Alambhana itu, semunya rusak dan tidak dapat lagi di manfaatkan oleh masyarakat.
Saat wartawan liputansumut.com mengkonfirmasikan hal ini kepada Plt. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara, Yulius Zai (01/08/2016) mengatakan, dia sangat kecewa dengan pekerjaan PT Darma Karya Dhika Alambhana tersebut, karna terkesan asal-asalan dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
” Akibat penggalian Pipa Air yang mereka lakukan itu, beberapa Aset Daerah Kabupaten Nias Utara rusak, dan hal ini secara resmi kita dari Dinas PU Kabupaten Nias Utara telah menyurati mereka untuk dilakukan perbaikan kembali terhadap Pipa yang sudah rusak tersebut,” ujar Yulius Zai.
Hal senada juga di katakan oleh Anotona Harefa Penghibah Tanah untuk pertapakan pembangunan Sarana Air Bersih / SPAM –IKK itu, dia sangat kecewa juga dengan PT Darma Karya Dhika Alambhana karna telah mengalihkan lokasi pertapakan Pembangunan Sarana Air Bersih itu.
Padahal katanya, berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 132.12-327 Tahun 2011 salah satu syarat terbangunnya Sarana Air Bersih atau Sistim Penyediaan Air Minum – Ibu Kota Kecamatan ( SPAM – IKK ) dan khususnya di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara – Sumut yang Anggarannya berasal dari APBN harus ada surat hibah tanah untuk pertapakan Sarana Air Bersih. ” Dan hal ini sudah kita serahkan dengan ukuran 40 X 40 Meter luas seluruhnya 160 M. Namun, setalah kita menyerahkan surat hibah tersebut, di laksanakan pembangunan SPAM IKK oleh pihak Kontraktor dari PT Darma Karya Dhika Alambhana yang bekerja sama dengan oknum DPRD Kabupaten Nias Utara mengalihkan atau mengubah lokasi yang telah di tetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar ( PU – PR ) Republik indonesia dengan alasan yang tidak jelas,” ucapnya.
Sementara hibah yang kita serahkan itu tambahnya, sudah jelas dasar hukumnya dan tidak ada masalah hingga sampai saat ini. ” Maka dari itu, kita harapkan kepada Kementerian PU – PR melalui Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara agar PT Darma Karya Dhika Alambhana membangun Sarana Air Bersih sesuai dengan Kesepakatan Awal semasa Bupati Edward Zega,” ujarnya. ( Yason Harefa )
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses