MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Andi Irmaya alias Bogel (33), warga Jalan Karakatau, Medan Timur dan Evan Sani Nasution alias Canon (27), warga Jalan Gunung Mahameru, Medan Timur ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Rabu, (20/07/2016). Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Pasar III, Krakatau, Kecamatan Medan Timur dua pekan lalu, Rabu (06/07/2016). Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Prajurit, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol B L Malau melalui Kanit Reskrim, Iptu MS Ginting mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama Rizky Syahrizal Sihotang (21), warga Jalan Masjid Taufik, dan sesuai dengan laporan No. LP/753/VII/2016/Resta Medan/Sekta Medan Timur. Dimana saat itu sepeda motor milik korban Jupiter MX BK 5383 ABL dicuri saat diparkirkan di Jalan Pasar III, tepatnya didepan Warnet S2.
Dijelaskannya, dalam aksinya, kedua maling ini berbagi tugas. Andi yang melakukan ‘eksekusi’ menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor curian itu diserahkan kepada Evan untuk dijual kepada penadah bernama Amat diwilayah hukum Polsek Patumbak. Selanjutnya, Penadah masih dalam pengejaran.
” Untuk kedua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses