NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Polres Nias akan melakukan razia minuman keras ” Tuo Nifaro ” untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Karena selama diketahui bersama bahwa dimana ada Tuo Nifaro (TN) disitulah timbul masalah yang mengakibatkan pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, Bazatulo Zebua SH MH saat menyampaikan kata sambutannya pada acara kunjungan kerjanya di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara bertempat di Aula Kantor Camat Afulu, Kamis (21/07/2016.
” Kedepan ini, akan kita tertibkan para penjual minuman keras Tuo Nifaro dan bahkan akan ditangkap dengan dijerat hukuman 7 tahun penjara sesuai peraturan tentang Kesehatan,” tegas Bazawato Zebua, Kapolres Nias.
Dia menjelaskan, karena minuman Tuo Nifaro belum memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
” Belum ada izin dari dinas kesehatan untuk dikonsumsi Tuo Nifaro tersebut,” terangnya.
Dalam acara tersebut dihadiri Hasatulo Harefa Kabagpen, SK Harefa, Kasat Reskrim Polres Nias, Zulfikar Kasat Binmas Polres Nias, P. Samosir Kasat Sabhara, Alfaret Lase Kasat Pol Air, Tona SM Kasi Propam, Kapolsek Lahewa, Koramil Lahewa Mewakili Tomsar Waruwu, Camat Afulu Yasama Gea, Para Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat dan Agama. (FZ)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses