Kisruh GBD, Regenta Kanira Minta DPRD Nias Utara Bentuk Pansus

Kisruh GBD, Regenta Kanira Minta DPRD Nias Utara Bentuk Pansus

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Kesimpangsiuran informasi tentang pengumuman hasil selesksi Guru Bantu Daerah (GBD) yang selama ini meresahkan masyarakat terjawab sudah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Relawan Generasi Tangguh Kabupaten Nias (REGENTA- KANIRA). Senin, (18/07/2016).

Dalam pernyataan sikap REGENTA KANIRA meminta penjelasan kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara terkait perubahan nomenklatur formasi penerimaan dari konsep GBD menjadi GKD serta mendesak untuk membentuk PANSUS DPRD Nias Utara untuk menyelidiki persoalan tersebut karena dinilai cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Drs. FOANOITA ZAI mengatakan bahwa lembaga DPRD siap untuk menindak lanjuti pernyataan sikap itu sebab, beliau menilai administrasi dan birokrasi Nias Utara saat ini telah kacau-balau.

“ Mohon maaf saudara-saudara karena yang terjadi adalah admistrasi dan birokrasi pemerintah daerah saat ini kacau-balau. Dan terbukti, dengan SK Bupati Nias Utara tidak sesuai dengan format aturan,” ungkapnya.

Foanoita Zai menjelaskan bahwa selama ini panitia penerimaan formasi GBD telah menjerumuskan Bupati Nias Utara untuk melanggar aturan dan seenaknya mengubah nomenklaktur GBD menjadi GKD tanpa sepengetahuan DPRD. Sehingga beliau meminta panitia untuk menghentikan pemberkasan GKD yang sedang berlangsung serta mengultimatum Lembaga DPRD untuk segera membentuk Pansus pada masa sidang Paripurna minggu depan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisi B DPRD Nias Utara, di wakili oleh ASA’ARO LASE bahwa sebelumnya Komisi B telah melaksanakan RDP dengan panitia dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk meminta penjelasan. Namun, mereka berdalih bahwa dasar perubahan nomenklaktur tersebut adalah permen dikbud No. 141 tahun 2014.

” Akan tetapi, alasan itu tidak diterima oleh komisi B dan memberikan kesempatan kepada Disdik Kabupaten Nias Utara untuk meninjau ulang keputusan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Pasrah Zega, Tim Relawan Generasi Tangguh Kabupaten Nias (REGENTA- KANIRA) mendesak pemberhentian registrasi dan meminta agar membentukan Pansus DPRD Kabupaten Nias Utara.

” Ya, kita minta agar DPRD Kabupaten Nias Utara segera membentuk pansus terkait masalah ini,” tegasnya mengakhiri. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan