MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkona jenis Sabu-sabu seberat 4,8 kg didepan Markas Satres Narkoba Polresta Medan dengan cara rebus. Jumat, (15/07/2016) sekira pukul 11.00 Wib.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan LP/ 457/ VI/2016/Nkb tanggal 22 Juni 2016 atas nama tersangka Amid, Ahmad Muhajirin dan Rahmad Hidayat alias Datuk.
Hadir dalam acara pemusnahan narkoba seberat 4,8 Sabu itu, Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kajari Medan Diwakili Firdaus Yunitri, Aisyah, Labfor Deliana Naibaho bawa staf 1 orang serta dari penasehat hukum Untung Haryono dan para tersangka. (ds)
No Responses