Nias Utara, liputansumut.com – Masyarakat Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara-Sumut angkat bicara atas kekecewaan mereka pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) TA. 2015 di Desa Ononamolo Tumula yang tidak sesuai dengan juknis dan aturan yang ada, sehingga masyarakat merasa di rugikan oleh Tim pengelola kegiatan tersebut.
Masyarakat menyebutkan, anggaran DD TA. 2015 di Desa Ononamolo Tumula itu senilai Rp. 289,471,000. Dengan di kurangi 30%, berarti senilai Rp. 86,841,300. Dan anggaran untuk fisik adalah 70% lagi senilai Rp.202,629,700.
Kemudian kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Tim pengelola dari anggaran senilai Rp. 202,629,700., yakni, pembukaan badan jalan sepanjang 2400 M dengan lebar 4 M, penebangan pohon kayu yang ada di ruas jalan tersebut sebanyak 220 batang, pembongkaran akar kayu yang ada di ruas jalan dan di posisi parit yang telah di kerjakan.
Selain itu, masyarakat Desa Ononamolo Tumula juga menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Desa pada awalnya tahap pertama pelaksanaan kegiatan fisik pembukaan badan jalan ikut serta penggalian parit kiri dan kanan di bagi per KK 3,75 cm, dan dikerjakan secara manual dengan harga Rp.115,000. Sehingga sepanjang badan jalan yang telah dikerjakan yang 2400 M itu, termasuk parit kiri dan kanan dengan dibagi 3,75 cm. Dan terdapat hanya 640 KK dengan di kalikan harga Rp.115,000 per KK. Sehingga jumlah anggaran untuk keseluruhan pembukaan badan jalan tersebut senilai Rp 73,600,000.
Selanjutnya terkait penebangan pohon kayu yang ada pada ruas jalan sebanyak 220 batang dengan upah perbatang Rp.15,000. Dengan di kalikan 220 batang, berarti jumlah senilainya Rp. 3,300,000. Dan pembongkaran akar kayu Rp.1,500,000. Dengan total pengeluaran sesuai dengan fisik yang telah terlaksana di lapangan adalah senilai Rp.78,400,000. Dengan di kurangi dari anggaran fisik yang 70% senilai Rp.202,629,700. Masih tersisa dana tersebut di tangan bendahara Tim pengelola sebesar Rp.124,229,700.
” Ini anggarannya kurang jelas kepada masyarakat Desa Ononamolo Tumula. Dan kuat dugaan masyarakat terkait sisa anggaran tersebut telah di pergunakan oleh Tim atau di bagi-bagikan antara anggota Tim serta pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Buktinya, pihak Inspektorat tidak dapat bertindak tegas kepada Tim pengelola di Desa Ononamolo Tumula,” tegas Ama Nesi Zalukhu, anggota BPD yang telah melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Gunungsitoli dan juga kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada tanggal (27/06/2016) di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara bersama masyarakat Desa Ononamolo Tumula.
Pantauan kru media ini bahwa dari hasil kunjungan anggota Inspektorat Kabupaten Nias Utara pada tanggal (23/06/2016) dilokasi kegiatan DD TA. 2015 itu di Desa Ononamolo Tumula sepanjang 240 M jalan yang telah di kerjakan, batang kayu masih ada yang belum di tebang dan pohon batang kayu yang sudah di tebang tidak rata dengan tanah atau tidak dilakukan pembongkaran akar kayu atau akar bambu yang ada di ruas jalan tersebut. Dan pekerjakannya asal-asalan saja.
Sebagai perintah dan petunjuk dari Eduarman Zalukhu Tim Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang turun dilokasi kegiatan DD itu menyampaikan kepada Kepala Desa Ononamolo Tumula didampingi beserta Tim dan masyarakat bahwa sepanjang 2400 M, agar di rehap 100 M.
Dan perintah dari Tim Inspektorat Nias Utara itu, tidak masuk akal. Sebab, sepanjang ruas jalan tersebut tidak layak di terima. Kemudian penebangan pohon hanya satu batang, sementara masih ada pohon lain pada ruas jalan tersebut. Padahal batang pohon yang telah di tebang itu, di potong lagi sampai ketanah sebanyak 17 batang, namun bukti-bukti yang telah dikumpulkan kru media ini, Tim tidak mengikuti apa petunjuk dari Inspektorat. Apa tindakan selanjutnya dari pihak inspektorat Nias Utara terkait hal ini?
Selain itu, diduga Indikasi Korupsi dalam kegiatan DD TA. 2015 itu di Desa Ononamolo Tumula senilai Rp.124,229,700.
” Pada kegiatan DD TA. 2015 di Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Masyarakat minta kepada pihak terkait, agar hal ini dapat di tindak secara adil. Bila terbukti, maka oknum yang menyalahgunakan DD tersebut dipertanggungjawabkannya dihadapan hukum yang berlaku di NKIR ini,” harap Ama Nesi Zalukhu, mewakili masyarakat. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses