Grebek Lokasi Narkoba, Petugas BNN Sumut Larang Wartawan Meliput

Grebek Lokasi Narkoba, Petugas BNN Sumut Larang Wartawan Meliput

Percut Sei Tuan, liputansumut.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan penggerebekan di jalan Karya Kesuma pasar 10 dusun 16 Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, anak-anak yang masih di bawah umur warga sekitar pada ketakutan. Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan oleh BNN Sumut itu mengumbar peluru.

Yang lebih parahnya lagi, wartawan yang meliput penggerebekan tersebut dilarang oleh petugas BNN Sumut. Sabtu, (25/06/2016) sekira pukul 23.55 Wib.

Lilik salah seorang warga karya Kesuma dusun 16 pasar 10 Kecamatan Percut Sei Tuan mengatakan bahwa penggerebekan itu anak-anak disekitar lokasi terutama yang di bawah umur menjadi trauma dan resah akibat dari suara tembakan yang dilakukan petugas BNN Sumut untuk menangkap tersangka.

” Kami senang jika ada penggerebekan narkoba dikampung kami, berarti kedepannya kampung kami bisa bebas dari narkoba. Namun, saat penggerebekan terjadi kami resah dan anak-anak jadi trauma karena petugas BNN melepaskan tembakan berulang kali. Ada di atas lebih dari lima kalilah tembakan itu. Dan efeknya anak-anak disekitar sini menjadi trauma serta ketakutan,” jelasnya.

Selain itu, saat wartawan Harian TOP METRO yang sedang bertugas untuk meliput kejadian tersebut. Di larang keras oleh  petugas BNN yang ciri-cirinya tinggi kulit kuning langsat kepala cepak memakai rompi BNN serta memegang senjata laras panjang dengan mngatakan ” Jangan kau foto-foto, tak ada hak kau, sebelum kau melapor sama komandan, jangan sekali-sekali kau meliputnya karena kau bukan ikut dari kami,” ucap petugas BNN itu dengan menggunakan nada besar dan melarang Hadi wartawan Harian Top Metro untuk meliput penggrebekan tersebut.

” Kau jangan foto-foto lagi,” larang  petugas BNN Sumut itu sambil memegang senjata.

Yang menjadi pertanyaan besar saat ini, kenapa petugas BNN Sumut itu melarang Pers untuk meliput penggerebekan tersebut? Padahal Pers berpedoman pada UU Pers No. 40 dan tidak boleh menghalang-halangi Pers untuk mencari, memperolah sumber berita, dan mempublikasikannya. Dan Pers di lindungi oleh Badan Hukum dalam menjalani tugasnya.

Dalam penggerbekan tersebut, BNN Sumut menangkap tersangka Narkoba sebanyak 3 orang yang kini digelandang ke kantor BNN Sumut. (Tim)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan