Medan Kota, liputansumut.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap mantan TNI, atas nama Akhmad Nofendy (28), di seputaran Stadion Teladan.
Warga Medan itu ditangkap karena mengedarkan 86 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu senilai Rp 4,3 juta. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti masih diperiksa intensif.
“ Namanya Akhmad Nofendy (28), warga Medan. Sudah di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tahun 2004 karena desersi,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/06/2016).
Dijelaskannya, Akhmad Nofendy ditangkap di warung seputaran Stadion Teladan setelah sebelumnya ada informasi pria itu akan mengedarkan uang palsu.
Saat diperiksa, dia mengaku uang palsu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial T yang kini diburu polisi. “ Biasanya hasil penjualan uang palsu itu sebagian untuk beli narkoba,” aku tersangka.
” Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tandas Martuasah Hermindo Tobing (Red/David)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses