Medan Kota, liputansumut.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap mantan TNI, atas nama Akhmad Nofendy (28), di seputaran Stadion Teladan.
Warga Medan itu ditangkap karena mengedarkan 86 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu senilai Rp 4,3 juta. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti masih diperiksa intensif.
“ Namanya Akhmad Nofendy (28), warga Medan. Sudah di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) tahun 2004 karena desersi,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/06/2016).
Dijelaskannya, Akhmad Nofendy ditangkap di warung seputaran Stadion Teladan setelah sebelumnya ada informasi pria itu akan mengedarkan uang palsu.
Saat diperiksa, dia mengaku uang palsu tersebut diperolehnya dari temannya berinisial T yang kini diburu polisi. “ Biasanya hasil penjualan uang palsu itu sebagian untuk beli narkoba,” aku tersangka.
” Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tandas Martuasah Hermindo Tobing (Red/David)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses