Medan, liputansumut.com – Satreskrim Polresta Medan melalui Unit Pidum kembali meringkus seorang penjambret yang sudah setahun diburon oleh petugas kepolisian polresta medan.
Informasi yang diperoleh kru media ini bahwa tersangka MR alias AN (26) diciduk tidak jauh dari kediamannya di Jalan Kolam, Kel. Bandar Setia Ujung, Kec. Percut Seituan. Sementara temannya NR alias AK sudah ditangkap sebelumnya dan kasusnya sudah P21 serta divonis 11 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal mengatakan, kasus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah kasus jambret pada tanggal 8 November 2015 dan dilaporkan korban sesuai LP/3111/K/XI/2015.
” Peristiwa itu terjadi sewaktu korban Wiwi Lesmani sekira pukul 13.30 Wib. Dimana korban menaiki becak mesin dari Pasar Beruang hendak pulang ke rumah, dan setiba didepan rumah, korban turun dari becak dan langsung dari belakang ada dua orang pelaku pengendara sepeda motor yang menarik tasnya,” jelas Fahrizal.
Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap NR alias Anto Keling yang kini sudah divonis di pengadilan negeri medan.
” Sedangkan tersangka MR alias Ade Nameng kemarin baru ditangkap petugas kepolisian,” terangnya.
Dikatakannya, dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4603 HFU yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
” Saat ini tersangka masih kita periksa untuk melengkapi berkas sebelum BAP dikirim ke Jaksa,” tandasnya.(red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses