Deli Serdang, liputansumut.com – Satreskrim Polres Deli Serdang kembali meringkus 11 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sepekan terakhir. 4 pelaku curas spesialis pembobol rumah, 6 pelaku curanmor, dan satu tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi. Mereka ditangkap dari tempat berbeda.
” Untuk keenam orang pelaku curanmor adalah target polisi yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor. dengan cara menggunakan kunci palsu serta membegal,” ucap Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faizal Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Teuku Fathir Mustafa. Rabu, (22/06/2016).
Dijelaskan Waka Polres, selain petugas kepolisian mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor hasil curian, handphone, senjata tajam, uang tunai dan tabung gas oplosan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, mereka kini dijebloskan didalam sel tahanan Polres Deli Serdang guna proses pelengkapan berkas perkara.
” Masing-masing pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.(red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses