Sumut, liputansumut.com – Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu kembali menggerebek lokasi Galian C ilegal di Dusun 2, Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai. Jumat, (17/06/2016).
Informasi yang diperoleh, selain mengamankan penanggung jawab atas nama Su dilokasi an: Suryadi. Tetugas juga mengamankan ceker Akbar dan operator beko atas nama Hendra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Drs.Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang, Sabtu (18/06/2016) mengatakan, dari lokasi pihaknya menyita 2 unit alat berat escavator, rekap keluar masuk bahan Galian C serta uang tunai Rp. 2,9 juta, dan pasir komoditi dilokasi. ” Salah satu alat berat yang diamankan tersebut dalam keadaan rusak,” terang AKBP Robin Simatupang.
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi yang diamankan dari lokasi.
” Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi Galian C Ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun. Namun, dalam operasional praktik Galian C Ilegal itu, para pelaku sudah menambang pasir dari wilayah sungai disekitar lokasi. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses