Nias Utara, liputansumut.com – Beberapa organisasi LSM dan Aktivis serta Pers yang ada di wilayah Kabupaten Nias Utara, melakukan pertemuan khusus untuk pembahasan kegiatan ADD dan DD TA. 2015 di beberapa Desa yang diduga tidak sesuai dengan juknis dan pentujuk yang telah di tentukan oleh pemerintah baik pemerintah Pusat/Propinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Ketua LSM TIPIKOR Kabupaten Nias Utara, Agusman Hulu, SE bahwa kegiatan ADD dan DD TA. 2015 di Kabupaten Nias Utara, banyak yang diduga ada kenjanggalan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Agusman Hulu menyampaikan hal ini, agar LSM dan Pers serta Aktivis pro aktif untuk melakukan pemantauan serta mengawasi kegiatan tersebut.
Karena kita adalah sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Nias Utara mengantisipasi Mark-Up yang bermuara KKN dan merugikan keuangan Negara maupun masyarakat oleh para Oknum Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta para Tim Pengelola kegiatan.
” Kegiatan ADD maupun DD TA. 2015 di Kabupaten Nias Utara, banyak Desa yang bermasalah baik sisi keuangan maupun fisik dan tidak transparan kepada masyarakat terkait kegiatan. Hal-hal seperti itu yang perlu kita awasi, supaya keuangan Negara dapat bermanfaat kepada masyarakat melalui pembangunan sarana prasarana anggaran ADD dan DD yang telah di programkan di masing-masing Desa oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPD LSM-FORTARAN Kabupaten Nias Utara, Febeanus Zalukhu pada kesempatan itu bahwa permasalahan terkait dengan kegiatan ADD dan DD TA. 2015 di Kabupaten Nias Utara, diduga karena pihak TIM Kabupaten Nias Utara tidak merespon atau menanggapi dengan serius informasi baik dari masyarakat maupun dari pihak LSM serta Pers.
Dijelaskannya, beberapa informasi yang kita terima dari pihak TIM bahwa pada awal pembuatan proposal pengajuan kegiatan kepada pihak BPM Kabupaten Nias Utara mewajibkan pihak Desa membayar setiap Desa senilai 5 juta dan belum lagi pada saat pencairan Dana harus ada laporan melalui amplop.
” Hal ini perlu kita menanggapinya dengan serius. Dan pantas saja pihak Desa melakukan korupsi atau mengurangi volume fisik karena anggarannya sudah berkurang seperti itu,” terangnya.
Disebutkannya bahwa hasil kegiatan DD TA. 2015 bagi Desa yang diduga bermasalah harus di laporkan kepada pihak penegak hukum. Dan kita berharap, agar kegiatan DD TA. 2016 dan tahun selanjutnya harus di awasi dengan ketat.
” Iya, kegiatan DD TA. 2015 bagi Desa yang diduga bermasalah di Kabupaten Nias Utara. Harus dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” ajaknya seraya memesankan agar pelaksanaan kegiatan DD TA. 2016 dan di tahun-tahun yang akan datang di awasi dengan ketat. (FZ)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses